Gubernur BI: Disahkan, Peraturan Domestic NDF Berlaku Hari Ini

Jumat, 28 September 2018 16:02 WIB

Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan keterangan saat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. Keputusan ini konsisten dengan upaya mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik dan mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo mengatakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) telah ditandatangani. Artinya, kata Perry, aturan mengenai DNDF berlaku mulai hari ini, Jumat, 28 September 2018.

Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga, Rupiah Terperosok

"Hari ini PBI NDF sudah diteken dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Maka sejak saat ini NDF sudah berlaku," katanya saat ditemui seusai salat Jumat di Kompleks BI, Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat.

Adapun peraturan transaksi DNDF ini telah tertuang dalam PBI Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF. Sebelumnya, BI juga menyampaikan bakal menerbitkan aturan transaksi pasar domestik untuk NDF guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Perry berharap aturan ini bisa memperdalam pasar valuta asing di dalam negeri atau domestik. Selain itu, fasilitas ini diharapkan mampu mendongkrak stabilitas dan menjadi instrumen lindung nilai bagi rupiah.

Peraturan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir, serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi. Terutama untuk memberikan kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.

Dengan keluarnya PBI mengenai DNDF ini, Perry mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, yang disediakan perbankan dalam negeri. Harapannya, para pelaku bisnis tak lagi menggunakan pasar NDF di luar negeri untuk bertransaksi.

"Kami sampaikan kepada pelaku usaha, pebisnis, untuk memanfaatkan instrumen ini. Pilihan instrumen semakin lengkap, bisa swap, forward, banyak," ujar Perry.

Sebelum aturan ini diterbitkan, banyak investor yang memiliki aset rupiah dalam bentuk surat utang dan saham yang besar melakukan transaksi NDF di luar negeri. Tujuannya, melakukan lindung nilai terhadap penempatan dana investasi di dalam negeri.

Kendati demikian, pasar NDF luar negeri sering sarat dengan spekulan. Akibatnya, nilai kurs menjadi melonjak tinggi sehingga mempengaruhi harga valuta di pasar dalam negeri (spot).

Sementara itu, sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF, yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date). Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang non-dolar Amerika terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah.

Berita terkait

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

3 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

6 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

6 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

7 hari lalu

Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo membeberkan asumsi arah penurunan suku bunga acuan The Fed atau Fed Fund Rate (FFR).

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

7 hari lalu

Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia prediksi pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 4,7 hingga 5,5 persen. Masih berdaya di tengah gejolak global.

Baca Selengkapnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

7 hari lalu

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya

Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

7 hari lalu

Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

BI memperkuat bauran kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Baca Selengkapnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

7 hari lalu

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

BI akhirnya menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6,25 persen. Apa alasan bank sentral?

Baca Selengkapnya

Rapat Dewan Gubernur BI Akan Turut Evaluasi Perkembangan Ekonomi Global

11 hari lalu

Rapat Dewan Gubernur BI Akan Turut Evaluasi Perkembangan Ekonomi Global

Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengatakan dalam Rapat Dewan Gubernur Bulanan di antaranya akan membahas perkembangan ekonomi global.

Baca Selengkapnya