Kemenkeu Siap Bebaskan PPN Enam Jenis Ekspor Jasa

Kamis, 27 September 2018 16:35 WIB

Importasi buku ilmu pengetahuan dibebaskan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah mengkaji penambahan enam jenis ekspor jasa yang akan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 0 persen. Penambahan enam ekspor jasa ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Saat ini Kementerian Keuangan tengah mengkaji dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian, khususnya administrasi perpajakan," kata Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Rustam Effendi dalam diskusi di Menara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Jakarta Selatan, Kamis, 27 September 2018.

Saat ini, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 hanya ada tiga jenis ekspor jasa yang dibebaskan dari PPN. Ketiganya yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa konstruksi. Selain itu ekspor jasa dikenakan tarif PPN 10 persen. Alasannya ketiga jasa yang mendapat PPN 0 persen melekat pada barang sehingga lebih mudah diawasi.

Tapi di sisi lain, sektor jasa di Indonesia dinilai belum cukup bersaing dengan tenaga kerja yang berada di luar negeri. Untuk itu, penambahan enam jenis ekspor jasa ini diharapkan bisa memperkuat neraca jasa dan defisit transaksi berjalan, khususnya pada jenis jasa yang telah mengalami surplus dan bisa bekerja di negara lain.

Adapun enam jenis ekspor jasa lainnya yang akan dibebaskan dari PPN yaitu pertama jasa teknologi dan informasi (seperti layanan pemnbuatan program aplikasi dan konten hingga layanan pembuatan website); kedua jasa penelitian dan pengembangan; ketiga jasa persewaan alat angkut; keempat jasa pengurusan transportasi; kelima jasa profesional (layanan jasa hukum, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa audit laporan keuangan, hingga jada perpajakan); keenam jasa perdagangan.

Advertising
Advertising

Rustam mengatakan draft usulan ini telah rampung untuk pembahasan di level teknis. Selanjutnya, rancangan masih akan dikaji oleh pimpinan terkait di Badan Kebijakan Fiskal dan juga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Target kami secepatnya, mungkin triwulan ini selesai," ujarnya.

Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ina Primiana, menilai pemerintah harus mengkaji betul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011. "Termasuk apakah kalau penambahan enam itu berpengaruh pada defisit transaksi berjalan, jangan-jangan tidak," ucapnya.

Berita terkait

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

10 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

11 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

11 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

25 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

26 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

31 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

35 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

35 hari lalu

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

37 hari lalu

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.

Baca Selengkapnya

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

41 hari lalu

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.

Baca Selengkapnya