Kasus SNP Finance, OJK Minta Kantor Akuntan Publik Diberi Sanksi

Rabu, 26 September 2018 18:23 WIB

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus pencurian data elektronik atau "skimming" yang dilakukan empat WNA jaringan internasional dengan korban bank swasta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta- Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV, Otoritas Jasa Keuangan, Slamet Edy Purnomo mengatakan kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance, dapat merugikan industri perbankan. "Kelemahan dari executing itu, pandangan informasi yang dipakai laporan keuangan, karena piutangnya yang menjamin," kata dia di Penang Bistro, Rabu, 26 September 2018.

BACA: Bank Mandiri: Terlihat Sekali Niat SNP Finance Jelek

Executing merupakan pola pinjaman yang dilakukan oleh SNP. Slamet menjelaskan bank melihat profil perusahaan berdasarkan audit laporan keuangan dan rating. Menurutnya kebobolan ini bukanlah karena lemahnya pengawasan, melainkan ada oknum yang sengaja melakukan hal tersebut.

Slamet menjelaskan, rating diberikan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik berstandar internasional. Atas kasus SNP, OJK meminta agar diberikan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik atau KAP. "Jadi KAP jangan asal rekrut orang yang tidak punya integritas," ujar dia.

BACA: Pembobolan Bank oleh SNP Finance, Ini Langkah yang Dilakukan OJK

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI yang menggeledah kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Sejumlah pegawai perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus pembobolan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 14 triliun.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita. Beberapa di antaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017. Adapun kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sekretaris SNP Finance Ongko Purba Dasuhan, mengatakan ketiga direksi perusahaan pembiayaan di bawah Columbia Group telah ditahan polisi. Ketiganya yakni Direktur Utama Doni Satrian, Direktur Keuangan Rudi Asmawi dan Direktur Operasional Andi Pawelloi. "Paling telat Jumat 28 September 2018 saya akan menghadap OJK," kata Ongko, Selasa, 24 September 2018.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, awalnya SNP Finance mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. "Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," katanya.

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

8 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

11 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

8 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

11 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya