Tarif Tol JORR Jauh Dekat Rp 15.000 Berlaku Mulai 29 September
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Dewi Rina Cahyani
Minggu, 23 September 2018 13:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan penerapan integrasi tarif tol JORR atau Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road berlaku 29 September 2018. Pemberlakuan integrasi tarif ini mundur dua bulan dari jadwal semula yaitu Juli 2018.
Baca juga: Tarif Jalan Tol Koja Timur-Priok Mahal, Organda Minta Evaluasi
"Efektif per 29 September pukul 00.00 WIB," kata Media Relations Manager PT Jasa Marga, Herald Sinaga dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 22 September 2018. Dengan begitu, Jasa Marga membantah kabar sebelumnya bahwa integrasi diterapkan mulai hari ini.
Dengan integrasi ini, Jasa Marga menerapkan tarif jauh dekat dengan nominal yang sama yaitu Rp 15.000 untuk golongan 1, Rp 22.500 untuk golongan 2 dan 3, serta Rp 30.000 untuk golongan 4 dan 5. Melalui tarif baru ini, biaya tol bagi angkutan barang akan berkurang.
Sementara sebagian kendaraan pribadi, terutama untuk jarak dekat, akan mengalami kenaikan harga. Sebab, untuk tarif jarak dekat yang semula Rp 9.500 naik menjadi 36,7 persen menjadi Rp 15.000. Tapi dengan tarif ini, pengguna jarak jauh untung karena hanya membayar Rp 15.000 saja.
Tak hanya itu, Jasa Marga juga menerapkan integrasi tarif di ruas tol Bintaro Viaduct-Pondok Aren. Tarif yang diberlakukan yaitu Rp 3000 untuk golongan 1, Rp 4.500 untuk golongan 2 dan 3, serta Rp 6.000 untuk golo9ngan 4 dan 5.
Integrasi tarif tol JORR ini diberlakukan pemerintah melalui Jasa Marga untuk menekan biaya angkutan logistik. Menurut data Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 72 persen dari total biaya logistik disumbang dari transportasi, termasuk tarif tol.