Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 8,67 Persen Triwulan II 2018

Minggu, 16 September 2018 17:59 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia Warih Andang Tjahjono mencoba Toyota Prius Plug-in Hybrid Electric Vehicle di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juli 2018. TEMPO/Wawan Priyanto

TEMPO.CO. Jakarta- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kementeriannya mencatat, pada triwulan II 2018, pertumbuhan industri makanan dan minuman mencapai 8,67 persen atau melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,27 persen. Sektor industri makanan dan minuman mampu memberikan kontribusi tertinggi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas hingga 35,87 persen.

Baca juga: Industri Makanan dan Minuman Menjadi Sektor Andalan 2018

"Kami melihat bahwa industri manufaktur kita sedang bergeliat,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 September 2018.

Geliat tersebut, kata Airlangga, berkaitan dengan data indeks menejer pembelian Indonesia pada Agustus 2018, naik hingga level 51,9. Sebelumnya pada bulan Juli berasa di level 50,5.

Data tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan Nikkei terhadap 400 perusahaan. Lima indikator indeks yang menjadi bobot penilaian, ialah pesanan baru, hasil produksi, jumlah tenaga kerja, waktu pengiriman dari pemasok bahan baku, dan stok barang yang dibeli.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman, mengatakan indeks menejer pembelian Indonesia mampu naik pada Agustus 2018 sejalan dengan kinerja di sektor industri makanan dan minuman yang mengalami peningkatan. “Setelah sempat ada perlambatan karena hari libur panjang Lebaran, tetapi memang mulai terlihat menggeliat lagi di Agustus,” tutur dia.

Gapmmi memproyeksi industri makanan dan minuman bisa tumbuh di atas 10 persen atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebesar 9,23 persen. Alasannya, tiap bulan indeks menejer pembelian menunjukkan tren peningkatan level.

Kenaikan level indeks menejer pembelian, juga berkaitan dengan upaya pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi impor, dapat bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 110 tahun 2018 tentang Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain.

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

44 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Pabrik sepatu Bata di Purwakarta tutup karena merugi. Bata pernah menjadi salah satu industri sepatu terbesar di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Makanan Bergizi yang Tak Menggugah Selera Padahal Luar Biasa buat Tubuh

3 jam lalu

Makanan Bergizi yang Tak Menggugah Selera Padahal Luar Biasa buat Tubuh

Makanan yang bisa bikin Anda bergidik seperti serangga justru diklaim sehat dan bergizi tinggi. Berikut makanan bergizi yang disarankan ahli diet.

Baca Selengkapnya

Ingin Terlihat Awet Muda? Hindari 7 Makanan dan Minuman Ini

4 hari lalu

Ingin Terlihat Awet Muda? Hindari 7 Makanan dan Minuman Ini

Menjaga kulit agar tetap awet muda bisa dimulai dengan olahraga teratur dan makan makanan sehat.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

4 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

5 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

5 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

6 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

15 Makanan Penghilang Mual untuk Ibu Hamil yang Wajib Dicoba

6 hari lalu

15 Makanan Penghilang Mual untuk Ibu Hamil yang Wajib Dicoba

Saat hamil muda, Anda sebaiknya mengonsumsi makanan penghilang mual untuk ibu hamil. Baiknya konsumsi makanan sehat dan bergizi.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

6 hari lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya