Pemerintah Buat Transportasi Online, Sopir Ojol: Ini Angin Segar
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 16 September 2018 11:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengemudi transportasi online menyambut baik rencana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuat transportasi online berbasis aplikasi. Hal ini disampaikan Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI).
Baca: Go-Jek Bentuk Unit Usaha Transportasi Ikuti Aturan Pemerintah
“Ini merupakan angin segar bagi para pengemudi transportasi online yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan aplikasi swasta,” demikian disampaikan GARDA dalam rilisnya, Ahad, 16 September 2018.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kemenhub berencana membuat platform transportasi online tandingan perusahaan swasta milik pemerintah sendiri. Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani Ditjen mengatakan pihaknya masih menyiapkan dan membicarakan lebih lanjut terkait platform aplikasi plat merah itu.
GARDA maupun PPTJDI beranggapan langkah tersebut merupakan kemajuan yang positif dalam menghadapi tuntutan jaman, dalam hal ini kemajuan teknologi yang mendukung operasional transportasi. “Rencana tersebut diharapkan dapat menjadi barometer persaingan bisnis yang sehat antar perusahaan aplikasi yang sudah ada saat ini,” katanya.
Mereka berharap Kemenhub mulai merealisasikan program tersebut secara bertahap dimulai dari taksi online. Igun Wicaksono, Presidium Garda yang juga menjabat Ketua Umum PPTJDI bahkan telah menyampaikan cetak biru program transportasi online berbasis teknologi aplikasi.
Cetak biru tersebut meliputi konsep kerja, konsep bisnis maupun konsep kemitraan saat melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 20 Agustus 2018 di kantor Kementerian Perhubungan.
Selain itu, Garda dan PPTJDI juga mengatakan pelaksanaan program tersebut harus dibarengi dengan regulasi yang memadai untuk melindungi dan memperkuat peran maupun kedudukan hukum transportasi online berbasis aplikasi, baik taksi online maupun ojek online.
Perusahaan penyedia aplikasi Go-Jek sebelumnya menyatakan akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk membentuk anak usaha yang khusus bergerak di bidang transportasi. Nila Marita, Chief Corporate Affair Go-Jek, mengatakan pihaknya melihat aturan tersebut masih dikaji secara mendalam mengingat perubahan status pasti akan berpengaruh terhadap mitra-mitranya.
Baca: Saingi Gojek, Kemenhub Inisiasi Platform Transportasi Online
“Sebagai perusahaan, kami akan ikut aturan pemerintah, tapi ini mesti dikaji secara mendalam,” kata Nila, Selasa, 14 Agustus 2018.
CANDRIKA RADITA PUTRI
Simak berita menarik lainnya terkait transportasi online hanya di Tempo.co.