BPJS Langsung Berikan Pasien Peserta ke RS Kelas A, Asalkan ...

Jumat, 14 September 2018 18:42 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) akan melakukan Cost Sharing (Berbagi Biaya) untuk 8 ketegori penyakit. Disebabkan oleh Defisit BPJS yang terus membengkak dari tahun ke tahun. Kebijakan ini diusulkan berlaku untuk peserta mandiri dan mampu.

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Arief Syaifuddin menjelaskan rumah Sakit di Indonesia memiliki kelas-kelas yang berbeda, pengelompokan tersebut dibuat oleh Kementerian Kesehatan. Dalam rujukannya, BPJS, tidak merujukkan seluruh pesertanya ke RS kelas A.

Baca juga: BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, Pelayanan RSUD Terganggu

Arief menuturkan rujukan rumah sakit diberikan berdasarkan tingkat kebutuhan pasien. "Dokter spesialis di RS kelas B dan C juga ada," ujar dia di Menteng, Jumat 14 September 2018.

Arief pembagian kelas rumah sakit berdasarkan fasilitas dan ketersediaan dokter spesialis dan sub spesialis yang dimiliki. Kelompok RS kelas A, merupakan rumah sakit dengan fasilitas dan ketersediaan dokter sub spesialis lebih lengkap, juga dari segi harga dokter-dokter di RS kelas A lebih mahal.

Kemudian untuk kelas B, Arief menjelaskan juga memiliki dokter spesialis dan subspesialis. Namun, yang membedakan ialah kelengkapan fasilitas kesehatan yang diberikan. Rumah sakit ini didirikan di setiap provinsi dan dapat melayani rujukan dari rumah sakit dari kabupaten.

Advertising
Advertising

Untuk rumah sakit kelas C, ialah rumah sakit yang mampu memberikan layanan dokter spesialis namun terbatas. Rumah sakit ini dibangun di kabupaten. Sedangkan rumah sakit kelas D, ialah rumah sakit yang hanya melayani dokter umum dan dokter gigi.

Arief menjelaskan soal kelas di rumah sakit tidak mempengaruhi kualitas dokter. BPJS memberikan rujukan berdasarkan kebutuhan peserta. "Kalau bicara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), tidak ada persepsi, yang ada kebutuhan," ujar dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Telat Bayar, Delapan RSUD Cari Utang ke Bank DKI+

BPJS akan memberikan langsung rujukan ke RS kelas A, jika dokter sub spesialis tidak tersedia di kelas C ataupun B. Selain itu, untuk meratakan jumlah pasien, sehingga tidak ada penumpukan di rumah sakit tertentu.

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

13 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

27 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

29 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

32 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

37 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

37 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

37 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

39 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya