BI Minta Perusahaan Pembayaran Asing Gunakan Rupiah

Reporter

Antara

Kamis, 13 September 2018 17:39 WIB

Alipay Wallet. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mendesak penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) luar negeri yang merambah pasar Indonesia menggandeng PJSP domestik, dan memastikan setiap transaksi menggunakan denominasi rupiah.

Baca: Baznas dan Gojek Luncurkan Program Sedekah Lewat QR Code

Desakan itu ditegaskan Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis, 13 September 2018 menanggapi dua penyelenggara jasa sistem pembayaran lintas batas (cross border) yang menjual jasa sistem kepada turis asing di Bali.

Beberapa waktu lalu, dua penyelenggara jasa sistem pembayaran asing itu juga bekerja sama dengan sektor usaha seperti hotel di Pulau Dewata, dan menawarkan fasilitas pembayaran kepada turis asing. "Yang belum kerja sama, sudah kami stop merchantnya sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan," kata Onny.

Secara spesifik, Onny ataupun pejabat Bank Sentral lainnya enggan menyebutkan entitas dua penyelenggara jasa sistem pembayaran asing tersebut. Namun, Onny tidak membantah dan juga tidak membenarkan, ketika ditanyakan apakah dua PSJP asing tersebut adalah Alipay dan WeChat, seperti pemberitaan media nasional dalam beberapa waktu terakhir.

"Sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan itu. Namanya tidak perlu (disebutkan)," ujarnya.

Advertising
Advertising

Setelah BI melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kerja sama antara "merchant" dan penyelenggara jasa sistem pembayaran asing, Onny menyebutkan memang terdapat sejumlah PJSP asing yang langsung mengurus izin untuk bekerja sama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik.

Hingga awal September 2018 ini, terdapat satu penyelenggara jasa sistem pembayaran luar negeri yang meneken kerja sama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik. Ihwal kewajiban kerja sama ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/VI/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku mulai 4 Mei 2018.

Dalam Peraturan itu disebutkan, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran yang beroperasi di dalam negeri harus masuk ke Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). BI juga meminta penyelenggara jasa sistem pembayaran luar negeri ini bekerja sama dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU ) IV.

"Konversinya itu kami akan lakukan. Itu harus pakai rupiah, karena merchant di Indonesia, nanti ada komisi yang harus dibagi dengan domestik," kata dia.

BI mendesak penyelenggara jasa sistem pembayaran asing tersebut menyelesaikan kesepakatan kerja sama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik paling lambat tahun ini.

ANTARA

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

7 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

7 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya