Kecelakaan Bus di Sukabumi, Ini 5 Temuan Inti Kemenhub

Senin, 10 September 2018 08:10 WIB

Warga melihat sebuah minibus berpenumpang wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 8 September 2018. Data Polres Sukabumi menyebutkan kecelakaan lalu lintas tunggal ini mengakibatkan 21 orang tewas. ANTARA FOTO/Budiyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan bus yang terjadi pada Sabtu siang pekan 8 September 2018 lalu pukul 12.00 WIB itu menelan korban yang tak sedikit. Bus rombongan karyawan dealer motor Honda, PT Catur Putra Group (CPG) mengalami kecelakaan di Jalan raya Penghubung Cibadak - Palabuhanratu, di Kampung Bantarselang RT 02/11 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Baca: KNKT Turunkan 3 Investigator ke Lokasi Kecelakaan di Sukabumi

Akibat kejadian ini, bus bernomor polisi B 7025 SGA masuk ke jurang sedalam 31 meter dan menyebabkan 23 dari 38 penumpang meninggal dunia. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah melakukan penyelidikan sementara terkait kecelakaan dan berikut hasilnya:

1. Dua tahun bus tidak uji kir

Beberapa jam usai kejadian, Kemenhub telah meminta keterangan dan dokumen bukti uji kelaikan atau uji kir kepada petugas penguji di Jakarta. Hasilnya, ada indikasi jika operator bus lalai melaksanakan kewajibannya.

Advertising
Advertising

"Uji kir terakhir tahun 2016, jadi sudah tidak diperpanjang selama dua tahun atau sebanyak empat kali tidak lakukan uji kir," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 9 September 2018.

2. Bus kelebihan muatan

Dalam uji kir terakhir pun, kata Budi, maksimal penumpang yang bisa diangkut oleh bus ini hanyalah 32 orang. Tapi saat kejadian, ternyata bus mengangkut sekitar 38 penumpang. Sehingga, ada kelebihan enam orang penumpang yang diangkut oleh bus ini.

3. Hampir seluruh kursi bus copot dari posisi semula

Tak hanya itu, Budi mengungkapkan keanehan bahwa penumpang yang berada di dalamnya tertumpuk di depan kemudi. Sebab, seluruh kursi di dalam bus copot dari posisi semua kecuali dua kursi di jok paling belakang. "Saya sedang selidiki, saya gak tahu ini masang kursinya seperti apa kok pada lepas semua," kata dia.

4. Lokasi kecelakaan minim pengaman

Kondisi geografis jalan di Cikidang menuju Pelabuhanratu yang dilalui bus ternyata juga sangat rawan. Budi mengatakan, jalan provinsi tersebut memang memiliki banyak kekurangan, seperti minim penerangan di malam hari, minim marka dan rambu jalan, tidak ada atau guard rail (pembatas jalan) yang memadai. Saat ini, hanya tersisa patok dari guard rail tersebut, sedangkan besi penghalangnya sudah tidak ada.

5. Kondisi jalan cukup ekstrem

Selain itu, jalan turunan dengan kemiringan 9 sampai 14 persen yang menjadi lokasi kecelakaan ternyata berbentuk huruf S dengan tikungan tajam. Seharusnya pengemudi langsung berbelok ke kiri, namun kata Budi, sang supir justru terus lurus sehingga menabrak gundukan tanah di pinggir jalan dan jatuh ke jurang. Tapi bus hanya jatuh sekitar 30 meter, tidak sampai ke jurang paling bawah.

Hingga saat ini, supir bus ini belum diketahui keberadaannya. "Kami kehilangan jejak," kata Budi. Berdasarkan informasi, ujarnya, memang ada seorang yang melarikan diri selepas kejadian tersebut.

Saat akan ditolong oleh masyarakat, orang tersebut tidak bersedia dan malah langsung pergi. Polisi pun tengah menyelidiki keberadaan dari sang supir. Namun beredar kabar bahwa supir ini lari mencari pertolongan, bukan melarikan diri.

Terkait hal itu, Kemenhub meminta Korps Lalu Lintas Polri agar mengenakan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tidak hanya kepada sopir saja, tapi juga pada pemilik dan atau direktur pada operator bus.

Baca: Kecelakaan di Sukabumi, Jasa Raharja Beri Santunan Seluruh Korban

Budi menjelaskan, pasal 359 KUHP telah menyatakan siapa pun karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Terkait kecelakaan bus tersebut dan tidak adanya uji kir selama dua tahun, menurut dia, adalah salah satu bentuk kelalaian yang bisa dijerat oleh pasal ini.

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

10 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

7 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

7 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya