Sri Mulyani Naikkan Pajak Impor Mobil Mewah Hingga 190 Persen

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 6 September 2018 10:37 WIB

Sejumlah mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif yang disita KPK, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 19 Maret 2018. Sebanyak 16 kendaraan mewah sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta. Foto: Humas KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah resmi mengumumkan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas barang konsumsi, Rabu, 5 September 2018. Salah satu komoditas yang terkena penyesuaian kebijakan tarif PPh 22 tersebut adalah barang mewah, seperti mobil mewah yang diimpor utuh (completly built up/CBU) dan motor besar

PPh 22 yang semula dikenakan dalam rentang antara 2,5 persen hingga 7,5 persen akan dinaikkan semuanya menjadi menjadi 10 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan bahwa kebijakan tersebut harus diambil karena ada urgensi untuk menjaga neraca dagang Indonesia agar tidak semakin defisit, di tengah situasi global yang tidak menentu seperti saat ini.

Baca juga: Naikkan 1.147 Pajak Barang Impor, Sri Mulyani: Situasi Tak Biasa

Apalagi, impor mobil mewah juga turut berkontribusi cukup besar dalam mendorong pelonjakan defisit neraca perdagangan saat ini di mana nilai im pornya dari Januari-Agustus 2018 sudah mencapai US$ 87,88 juta.

"Di tengah situasi seperti saat ini. Untuk mobil mewah, itu adalah barang mewah yang sama sekali tidak penting bagi Republik ini, iya benar kan. Total impornya mencapai US$ 87,88 juta (Januari - Agustus 2018) untuk barang ini," kata Sri Mulyani, Rabu, 5 September 2018.

Advertising
Advertising

Selain menyesuaikan tarif PPh 22 menjadi 10 persen tersebut, pemerintah juga tetap mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10-125 persen. Lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Untuk pajak Bea Masuk, dari yang semula pada rentang angka 10 persen, 40 persen dan 50 persen juga dilakukan penyesuaian hingga seluruhnya menjadi 50 persen. Dengan demikian, setelah adanya kenaikan PPh 22 menjadi 10 persen serta ditambah komponen pajak lainnya tersebut, total pajak yang dikenakan bisa mencapai sekitar 195 persen.

Pemerintah berharap dengan pengenaan pajak yang tinggi itu dapat berdampak pada pengurangan impor karena harganya bisa naik hingga tiga kali lipat. "Jadi mereka harus membayar itu kira-kira hampir 190 persen dari harganya. Itu diharapkan bisa mengurangi keinginan untuk mobil impor mobil mewah, karena harganya akan menjadi tiga kali lipat dari asalnya," ujar Sri Mulyani.

BISNIS

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

5 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

6 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

6 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

7 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

16 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya