Menteri Perdagangan: PPh Barang Impor Naik Tak Langgar Aturan WTO

Kamis, 6 September 2018 00:26 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengecek kualitas beras di lapak Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta, 19 Februari 2018. Di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), beras medium masih dipatok antara Rp 10.000-11.000 per kilogram (kg). Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium Rp 9.450 per kg. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan (PPh) barang impor tidak melanggar aturan yang ditetapkan World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Menurutnya, pemerintah sudah mentaati rambu-rambu dari organisasi perdagangan tersebut.

Baca juga: Naikkan 1.147 Pajak Barang Impor, Sri Mulyani: Situasi Tak Biasa

"Tidak usah dikhawatirkan. Ini PPh Pasal 22 tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan," ujar dia dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu, 5 September 2018.

Kebijakan kenaikan PPh untuk 1.147 jenis barang impor diambil lantaran nilai tukar rupiah yang melemah. Kurs rupiah di pasar spot melemah 3 poin menjadi 14.938 per dolar Amerika pada Rabu. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) juga menunjukkan penurunan nilai tukar rupuah, dari 14.840 pada Selasa lalu menjadi 14.927 per dolar Amerika.

Enggar menjelaskan beberapa peraturan impor bebas tata niaga akan diatur kembali. Menurutnya, stok barang konsumsi dalam negeri tidak mengalami kekurangan, jika peraturan PPh Pasal 22 tersebut diberlakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembayaran pajak PPh barang impor dapat dikreditkan. "Oleh karena itu, kenaikan tarif PPh 22 pada prinsipnya tidak akan memberatkan industri manufaktur," kata dia.

Kebijakan menaikkan PPh barang impor akan berlaku satu pekan setelah ditandatanganinya PMK tersebut Sri Mulyani pagi ini.

Adapun rinciannya, kata Sri Mulyani, meliputi 210 item komoditas. tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.

Kemudian 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin mangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak/dapur.

Berita terkait

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

17 jam lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

21 jam lalu

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

23 jam lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

1 hari lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

1 hari lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

1 hari lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

1 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

1 hari lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

2 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya