Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengecek kualitas beras di lapak Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta, 19 Februari 2018. Di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), beras medium masih dipatok antara Rp 10.000-11.000 per kilogram (kg). Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium Rp 9.450 per kg. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan (PPh) barang impor tidak melanggar aturan yang ditetapkan World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Menurutnya, pemerintah sudah mentaati rambu-rambu dari organisasi perdagangan tersebut.
"Tidak usah dikhawatirkan. Ini PPh Pasal 22 tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan," ujar dia dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu, 5 September 2018.
Kebijakan kenaikan PPh untuk 1.147 jenis barang impor diambil lantaran nilai tukar rupiah yang melemah. Kurs rupiah di pasar spot melemah 3 poin menjadi 14.938 per dolar Amerika pada Rabu. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) juga menunjukkan penurunan nilai tukar rupuah, dari 14.840 pada Selasa lalu menjadi 14.927 per dolar Amerika.
Enggar menjelaskan beberapa peraturan impor bebas tata niaga akan diatur kembali. Menurutnya, stok barang konsumsi dalam negeri tidak mengalami kekurangan, jika peraturan PPh Pasal 22 tersebut diberlakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembayaran pajak PPh barang impor dapat dikreditkan. "Oleh karena itu, kenaikan tarif PPh 22 pada prinsipnya tidak akan memberatkan industri manufaktur," kata dia.
Kebijakan menaikkan PPh barang impor akan berlaku satu pekan setelah ditandatanganinya PMK tersebut Sri Mulyani pagi ini.
Adapun rinciannya, kata Sri Mulyani, meliputi 210 item komoditas. tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.
Kemudian 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin mangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak/dapur.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
1 hari lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
1 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
1 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.