Awasi Mandatori B20, ESDM Lakukan Silent Audit

Selasa, 4 September 2018 12:50 WIB

Petugas menyiapkan BBM Solar B20 saat peluncuran program Mandatori B20 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. Bersamaan dengan penerapan program ini, perluasan penerapan kewajiban pencampuran Solar dengan kadar minyak sawit 20 persen resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengawal secara ketat perluasan penggunaan campuran biodiesel 20 persen (Mandatori B20) ke solar non-pelayanan publik yang berlaku mulai Sabtu pekan lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, kemarin.

Baca: Kemenhub Buat Peraturan Menteri Wajib Gunakan B20

Rida menuturkan, dalam beberapa waktu ke depan, akan dilakukan silent audit untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi oleh penyalur solar nonsubsidi dan non-public service obligation (PSO). “Tentu saja audit ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan,” kata Rida kepada Tempo, Senin, 3 September 2018.

Selama ini, kata Rida, pengawasan program B20 telah dilakukan tersendiri oleh tim kementerian. Namun dia enggan memastikan apakah tim yang sama, atau bahkan ada tim khusus, yang akan melaksanakan audit mirip inspeksi mendadak ini. Yang jelas, dia memastikan pelaksanaan silent audit ini merupakan instrumen pelengkap dari pengawasan tim sebelumnya.

Selama ini program B20 hanya diterapkan pada solar bersubsidi dan solar untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero). Pemerintah memutuskan memperluas cakupan program ke solar non-PSO untuk mengurangi impor bahan bakar minyak

Advertising
Advertising

Pembatasan impor ditempuh pemerintah, menyusul makin lebarnya defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD), yang pada kuartal II lalu mencapai US$ 8 miliar atau 3 persen dari produk domestik bruto. Tingginya defisit CAD membuat langkah stabilisasi nilai tukar rupiah makin sulit.

Adapun kebijakan B20 kini wajib diterapkan oleh badan usaha pengguna BBM non-PSO, seperti sektor transportasi, industri, pertambangan, dan ketenagalistrikan. Rida menyebutkan pengawasan akan dilakukan terhadap semua lini usaha, dari produsen biodiesel hingga ke produk yang dikonsumsi pengguna akhir.

<!--more-->

Sejak meluncurkan perluasan program ini, Kementerian ESDM menegaskan tidak ada lagi produk B0 di pasar. Kementerian mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tak mematuhi kebijakan ini. Jenis hukuman telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam aturan tersebut, badan usaha BBM yang tidak mencampur bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke solar dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6.000 per liter volume yang wajib dicampur. Mereka juga diancam izin usahanya dicabut. “Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan B20 ini dengan menyampaikannya melalui call center 14036,” kata Rida.

Dari kiri: Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati secara simbolis mengisi tangki bus dengan bahan bakar minyak B20 dalam peluncuran Mandatori B20 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. B20 merupakan solar dengan campuran biodiesel 20 persen. TEMPO/Tony Hartawan

Corporate Secretary PT Pertamina Syahrul Mukhtar memastikan perseroan akan mendukung kebijakan ini. Dia tak khawatir akan rencana Kementerian melakukan audit. “Bagi kami, audit itu sudah biasa, bahkan kami rutin melakukan audit internal,” ujarnya.

Walau begitu, Syahrul mengatakan, sampai hari ini, B20 baru terealisasi 95 persen. Sebab, menurut dia, pasokan fatty acid methyl ester (FAME) dari badan usaha penyedia BBN belum mencukupi di Jawa Timur. Karena itu, sejauh ini Pertamina lebih dulu berfokus pada terminal bahan bakar minyak (TBBM) untuk kemudian disalurkan ke TBBM kecil.

Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan juga memastikan anggotanya siap bekerja sama dengan semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah. Namun dia mengatakan sejauh ini Aprobi belum sepenuhnya menjalankan program B20 lantaran masih ada kendala di lapangan. “Kami sedang proses merealisasi B20. Namun semua tidak bisa sekaligus. Ada saja kendala di lapangan, misalnya pengirimannya,” kata Paulus.

Baca: Mandatori B20 Dinilai Tak Sejalan dengan Perkembangan Teknologi

Paulus menyebutkan Aprobi tidak akan mempermasalahkan ancaman sanksi dari Kementerian ESDM. Asalkan, menurut dia, sanksi diberikan apabila terbukti ada kesengajaan pelaku usaha melanggar kebijakan Mandatori B20 itu. “Tapi, kalau yang terjadi itu karena kapal mogok, ya, jangan dong,” tuturnya.

Berita terkait

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

1 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

1 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

4 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

5 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

6 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

6 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

6 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

8 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

9 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

9 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional

Baca Selengkapnya