Visa Nas Daily Ditolak, Ini Kata Imigrasi dan Kemenpar

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 1 September 2018 16:00 WIB

Nas Daily. facebook.com/@nasdaily

TEMPO.CO, Jakarta -Nuseir Yassin atau lebih dikenal Nas Daily melalui postingan di akun Facebooknya mengabarkan tidak dapat berkunjung ke Indonesia lantaran permohonan pengajuan visanya ditolak. “Aku sudah mengikuti segala proses pengajuannya secara bertahap. Persis seperti petunjuk persyaratan yang diberikan. Hanya untuk mendengar kabar hari ini bahwa permohonanku ditolak,” kata Nas yang saat ini telah memiliki 7,8 juta pengikut dari berbagai negara.

BACA: Alasan BI Sebut GPN Setara dengan Visa dan MasterCard

Banyak pengikut Nas menyayangkan penolakan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan menandai akun Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia dan Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia dengan memberikan pendapat.

Menurut penggemarnya, mendatangkan Nas ke Indonesia akan memberikan dampak positif bagi kemajuan Pariwisata di Indonesia. Selain itu, konten buatan Nas dinilai mengedukasi. Seperti diketahui, Nas sering mengunggah video perjalanan berdurasi 1 menit menunjukkan sisi positif tempat yang dia kunjungi ke platform Facebooknya. Vlogger berkebangsaan Palestina itu berspekulasi bahwa penolakan terjadi lantaran paspor Israel yang dimilikinya.

BACA: Sebut Pemilu Kamboja Cacat, AS Akan Batasi Visa Pejabat Kamboja

Advertising
Advertising

Sementara itu, Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, mengatakan pemberian visa merupakan bentuk kedaulatan suatu negara. “Namanya saja permohonan, bukan berarti karena memohon dia harus diterima,” kata Agung saat dihubungi Tempo.

Dia juga mengatakan bahwa penerimaan pengajuan visa tidak dilihat dari kewarganegaraan, kelompok, ras maupun agama tertentu apalagi pekerjaan. Semua pengajuan akan melewati proses pemeriksaan data diri dan informasi lainnya. ”Proses visa secara umum adalah izin masuk. Analoginya, mau main ke rumah orang, diperbolehkan atau tidak tergantung pemilik rumah,” Agung menjelaskan.

Agung menjelaskan bahwa pengajuan permohonan visa Indonesia untuk negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik memang memiliki mekanisme yang berbeda. Pengajuan permohonan visa akan dirundingkan oleh tim yang berasal dari lembaga negara terkait seperti Kementerian luar negeri sebagai leading sektor, Imigrasi, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia dan kementerian terkait (dalam hal ini Kementerian Pariwisata).

Hasil dari rundingan tersebut akan memberikan jawaban atau pengajuan permohonan visa Indonesia. "Keputusan pemberian visa merupakan hak mutlak yang tidak dapat diintervensi," kata Agung.

Guntur Sakti, Kepada Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata mengatakan kepada Tempo bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan seberapa banyak pengikut Nas Daily dan tidak bisa dikaitkan dengan dampak bagi pariwisata. “Ini murni otoritas dari imigrasi dan pemerintah tentunya mentaati aturan hukum serta menjaga kedaulatan negara kita. Kita juga menghormati aturan keimigrasian dari negara lain,” kata Guntur.

CANDRIKA RADITA PUTRI | MARTHA WARTA S

Berita terkait

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

1 hari lalu

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

3 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

4 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

6 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

10 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

10 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

12 hari lalu

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

13 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

13 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya