TKI Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan di KBRI dan KJRI
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati dengan informasi palsu atau hoax yang menyatakan pekerja bisa menarik dana Rp 21 juta di BPJS.
"Info itu hoax. Kami minta agar masyarakat dan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mempercayainya," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Irvansyah Utoh Banja di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.
Sebelumnya, beredar informasi di grup media sosial info yang berbunyi: "Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penvelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobr.info/bpjs."
Utoh menjelaskan, informasi tersebut adalah informasi palsu (hoax) dari orang yang mencoba mengambil keuntungan dengan menggunakan nama BPJS. "Mohon masyarakat waspada, untuk mengecek lebih dulu segala informasi yang beredar," ujarnya.
Utoh menambahkan, informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses dengan mendatangi kantor cabang, atau melalui website dan sosial media resmi, atau bisa juga dengan menghubungi call center 1500910.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pewakilan pengelola resmi media sosial untuk menutup akun-akun yang terindikasi penipuan dan kriminal," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS tersebut.
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin
30 hari lalu
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin
BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.