Terima Audit Soal BPJS Kesehatan, Sri Mulyani: Kami Teliti Lagi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 27 Agustus 2018 12:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menerima hasil audit internal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait status keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Baca: Sri Mulyani Minta 500 Komoditas Impor Dibatasi, Ini Sebabnya
"Sudah kami dapatkan dan masih akan kami teliti lagi," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Senin, 27 Agustus 2018. Audit tersebut dilakukan untuk menentukan solusi yang diambil pemerintah terhadap defisit yang dialami BPJS.
BPKP, ujar Sri Mulyani, telah melihat keseluruhan tagihan dan pembayaran yang dilakukan BPJS selama tujuh bulan, hingga Juni 2018. Lembaga pengawas itu juga telah memantau potensi arus tagihan dari Agustus hingga Desember 2018.
Dari hasil yang ia kantongi, Sri Mulyani mendapati ada beberapa pos BPJS yang mengalami penurunan, khususnya ihwal tagihan dari berbagai pusat kesehatan. "Akan kami lihat, tapi cukup signifikan."
Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan mengeluarkan bauran kebijakan guna mengatasi defisit di tubuh BPJS Kesehatan. Defisit itu akan ditutupi antara lain dengan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dari internal BPJS.
Dalam bauran kebijakan itu, BPJS juga diminta untuk melakukan tata kelola, membangun sistem, hingga melakukan manajemen tagihan di internal lembaga. Sementara Kementerian Kesehatan juga bisa menggandeng BPJS dari sisi strategis.
"Jadi bauran itu masing-masing akan kita lakukan untuk menjaga BPJS agar sustainable," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah sebelumnya berencana untuk menambal defisit BPJS Kesehatan melalui transfer langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini berubah dari wacana pemerintah sebelumnya soal tambal defisit BPJS Kesehatan melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan nantinya keputusan akhir akan diputuskan dalam Peraturan Menteri saat semua hasil audit telah diketahui, khususnya berapa mismatch anggaran BPJS.
"Dari situ kami prinsip anggaran berimbang. Prinsipnya pelayan kepada masyarakat itu berjalan terus menurus jangan pelayanan berhenti, itu prinsip kita pemerintah. Soal dari mana sumbernya dan bagaimana penyelesaiannya itu bagian kami, pemerintah," kata Fachmi menanggapi pernyataan Sri Mulyani sebelumnya.
CAESAR AKBAR | BISNIS