Terima Audit Soal BPJS Kesehatan, Sri Mulyani: Kami Teliti Lagi

Senin, 27 Agustus 2018 12:52 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara dengan petugas saat mengecek persiapan Asian Games 2018 di Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Senin, 13 Agustus 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menerima hasil audit internal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait status keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Baca: Sri Mulyani Minta 500 Komoditas Impor Dibatasi, Ini Sebabnya

"Sudah kami dapatkan dan masih akan kami teliti lagi," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Senin, 27 Agustus 2018. Audit tersebut dilakukan untuk menentukan solusi yang diambil pemerintah terhadap defisit yang dialami BPJS.

BPKP, ujar Sri Mulyani, telah melihat keseluruhan tagihan dan pembayaran yang dilakukan BPJS selama tujuh bulan, hingga Juni 2018. Lembaga pengawas itu juga telah memantau potensi arus tagihan dari Agustus hingga Desember 2018.

Dari hasil yang ia kantongi, Sri Mulyani mendapati ada beberapa pos BPJS yang mengalami penurunan, khususnya ihwal tagihan dari berbagai pusat kesehatan. "Akan kami lihat, tapi cukup signifikan."

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan mengeluarkan bauran kebijakan guna mengatasi defisit di tubuh BPJS Kesehatan. Defisit itu akan ditutupi antara lain dengan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dari internal BPJS.

Dalam bauran kebijakan itu, BPJS juga diminta untuk melakukan tata kelola, membangun sistem, hingga melakukan manajemen tagihan di internal lembaga. Sementara Kementerian Kesehatan juga bisa menggandeng BPJS dari sisi strategis.

"Jadi bauran itu masing-masing akan kita lakukan untuk menjaga BPJS agar sustainable," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah sebelumnya berencana untuk menambal defisit BPJS Kesehatan melalui transfer langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini berubah dari wacana pemerintah sebelumnya soal tambal defisit BPJS Kesehatan melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan nantinya keputusan akhir akan diputuskan dalam Peraturan Menteri saat semua hasil audit telah diketahui, khususnya berapa mismatch anggaran BPJS.

"Dari situ kami prinsip anggaran berimbang. Prinsipnya pelayan kepada masyarakat itu berjalan terus menurus jangan pelayanan berhenti, itu prinsip kita pemerintah. Soal dari mana sumbernya dan bagaimana penyelesaiannya itu bagian kami, pemerintah," kata Fachmi menanggapi pernyataan Sri Mulyani sebelumnya.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

23 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

4 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

5 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya