OJK Beri 4 Perlakuan Khusus kepada Debitor Korban Gempa Lombok

Jumat, 24 Agustus 2018 10:15 WIB

OJK Luncurkan Pedoman Tata Kelola Emiten

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait gempa Lombok, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan kebijakan atau perlakuan khusus. Perlakuan khusus ini diberikan kepada kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitor atau proyek yang berada di lokasi bencana gempa di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca: Luhut Pastikan Gempa Lombok Tak Berimbas pada Persiapan IMF

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

"Kebijakan dimaksudkan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian. Dan kebijakan tersebut berlaku selama 3 tahun sejak ditetapkan," kata Anto dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti diunggah dalam laman resmi OJK, Jumat, 24 Agustus 2018.

Foto aerial kondisi rumah yang rusak akibat gempa bumi di Lombok Barat, NTB, Selasa, 7 Agustus 2018. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 26 orang meninggal dan 25.402 bangunan rusak. ANTARA/Zabur Karuru

Advertising
Advertising

Menurut data OJK, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak gempa Lombok. Dengan jumlah itu, nilai kredit tercatat sebesar Rp1,52 triliun yang berada pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat/Syariah.

Anto mengatakan kebijakan khusus tersebut diputuskan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan melakukan kunjungan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara. Selain itu, keputusan tersebut diambil setelah OJK mengumpulkan data-data hingga 21 Agustus 2018.

Menurut Anto, perlakuan khusus tersebut akan diberikan kepada empat hal. Pertama, penilaian kualitas kredit, kedua, kualitas kredit yang direstrukturisasi, ketiga pemberian kredit baru terhadap debitor yang terkena bencana dan terakhir mengenai pemberlakuan untuk bank syariah.

1. Penilaian Kualitas Kredit

Nantinya OJK bakal menetapkan kualitas kredit bagi bank umum dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sedangkan kualitas kredit di atas Rp 5 miliar tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yakni, PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Sedangkan bagi, penetapan kualitas kredit BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

<!--more-->

2. Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi

Untuk kualitas kredit yang direstrukturisasi bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat gempa ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Adapun, restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

3. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitor Korban Bencana

OJK juga memberi perlakuan khusus mengenai pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena bencana. Lewat keputusan ini, Bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena bencana. Sekaligus penetapan kualitas kredit baru di atas bisa dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.

Warga asing membersihkan puing-puing atap restorannya yang runtuh pasca-gempa bumi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 8 Agustus 2018. Tak hanya restoran, penginapan, dan dermaga yang mengalami kerusakan, jaringan listrik pun terputus pasca-gempa. ANTARA

4. Perlakuan Khusus untuk Bank Syariah

Kemudian yang keempat, OJK juga memberikan perlakuan khusus untuk bank syariah untuk penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Selain itu, OJK juga memberikan perlakuan khusus kepada 20 perusahaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang juga terkena gempa. Adapun 20 perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian dan perusahaan pembiayaan.

Kepada perusahaan pembiayaan, OJK meminta perusahaan melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Sehingga, perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur berupa penjadwalan ulang pembayaran angsuran, diskon biaya administratif dan/atau penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

Baca: PUPR Kembangkan Rumah Tahan Gempa Berteknologi RISHA di Lombok

Selanjutnya, perusahaan juga diminta untuk melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progress penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah. Sedangkan bagi perusahaan perasuransian, OJK juga mendorong dilakukannya pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi.

Dengan cara ini diharapkan segera dilakukan proses penanganan klaim akibat gempa Lombok dapat dilakukan secara profesional. Serta jika diperlukan, perusahaan asuransi diharapkan bisa melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

4 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

4 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

5 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

5 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya