OJK Beri 4 Perlakuan Khusus kepada Debitor Korban Gempa Lombok
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 24 Agustus 2018 10:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terkait gempa Lombok, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan kebijakan atau perlakuan khusus. Perlakuan khusus ini diberikan kepada kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitor atau proyek yang berada di lokasi bencana gempa di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca: Luhut Pastikan Gempa Lombok Tak Berimbas pada Persiapan IMF
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
"Kebijakan dimaksudkan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian. Dan kebijakan tersebut berlaku selama 3 tahun sejak ditetapkan," kata Anto dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti diunggah dalam laman resmi OJK, Jumat, 24 Agustus 2018.
Menurut data OJK, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak gempa Lombok. Dengan jumlah itu, nilai kredit tercatat sebesar Rp1,52 triliun yang berada pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat/Syariah.
Anto mengatakan kebijakan khusus tersebut diputuskan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan melakukan kunjungan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara. Selain itu, keputusan tersebut diambil setelah OJK mengumpulkan data-data hingga 21 Agustus 2018.
Menurut Anto, perlakuan khusus tersebut akan diberikan kepada empat hal. Pertama, penilaian kualitas kredit, kedua, kualitas kredit yang direstrukturisasi, ketiga pemberian kredit baru terhadap debitor yang terkena bencana dan terakhir mengenai pemberlakuan untuk bank syariah.
1. Penilaian Kualitas Kredit
Nantinya OJK bakal menetapkan kualitas kredit bagi bank umum dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sedangkan kualitas kredit di atas Rp 5 miliar tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yakni, PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Sedangkan bagi, penetapan kualitas kredit BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
<!--more-->
2. Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi
Untuk kualitas kredit yang direstrukturisasi bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat gempa ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Adapun, restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
3. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitor Korban Bencana
OJK juga memberi perlakuan khusus mengenai pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena bencana. Lewat keputusan ini, Bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena bencana. Sekaligus penetapan kualitas kredit baru di atas bisa dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
4. Perlakuan Khusus untuk Bank Syariah
Kemudian yang keempat, OJK juga memberikan perlakuan khusus untuk bank syariah untuk penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Selain itu, OJK juga memberikan perlakuan khusus kepada 20 perusahaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang juga terkena gempa. Adapun 20 perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian dan perusahaan pembiayaan.
Kepada perusahaan pembiayaan, OJK meminta perusahaan melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Sehingga, perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur berupa penjadwalan ulang pembayaran angsuran, diskon biaya administratif dan/atau penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.
Baca: PUPR Kembangkan Rumah Tahan Gempa Berteknologi RISHA di Lombok
Selanjutnya, perusahaan juga diminta untuk melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progress penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah. Sedangkan bagi perusahaan perasuransian, OJK juga mendorong dilakukannya pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi.
Dengan cara ini diharapkan segera dilakukan proses penanganan klaim akibat gempa Lombok dapat dilakukan secara profesional. Serta jika diperlukan, perusahaan asuransi diharapkan bisa melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.