OJK Izinkan Lagi Bank Kucurkan Kredit Pengolahan Tanah

Rabu, 15 Agustus 2018 18:56 WIB

Seorang petugas Satuan Pengamanan tengah berdiri di pintu seng lokasi proyek Sekolah Santa Laurensia di kompleks perumahan Suvarna Padi, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Rabu, 7 Maret 2018. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut larangan bank memberikan kredit pengolahan tanah bagi para pengembang. Dengan aturan ini, OJK kian memudahkan pengembang membebaskan tanah untuk membangun kompleks perumahan hingga apartemen.

Baca: Fintech Peer to Peer Lending Salurkan Dana Rp 6 Triliun

"Kalau dulu dilarang, sekarang boleh," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Agustus 2018. Tapi, kata Heru, tanah yang dibebaskan hanya untuk hunian, bukan area komersil.

Baca juga: Siap-siap, Suku Bunga Kredit BRI Naik Bulan Depan

Larangan ini semula tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit untuk Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Aturan ini terbit pada 12 Juli 2017 di masa kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner OJK saat itu, Muliaman Hadad.

Dulunya, aturan ini diterbitkan karena banyaknya tanah yang menganggur setelah dimiliki oleh pengembang. Sejumlah tanah yang telah siap ternyata tak kunjung dibangun rumah karena berbagai alasan. Sehingga, terbitlah larangan dari OJK terkait penyaluran kredit tanah ini.

Advertising
Advertising

Namun kian hari, kebutuhan akan rumah terus mendesak. Di tahun 2015 saja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat angka kebutuhan atau backlog hunian masih mencapai 7,6 juta unit. Selain itu, OJK juga khawatir infrastruktur yang saat ini dibangun secara masif, tidak dimanfaatkan maksimal lantaran minimnya warga di sekitar area tersebut.

Atas dasar inilah kemudian OJK mencabut larangan yang baru diberlakukan kurang dari satu tahun ini. OJK ingin pengembang skala menengah dan kecil bisa memanfaatkan kredit ini dan segera membangun sejumlah hunian baru. "Pembebasan tanah kan mahal, jadi kalau tanpa dukungan perbankan tentu akan sulit," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Meski mencabut larangan ini, OJK memastikan tidak akan ada tanah yang dibiarkan menganggur seperti sebelumnya. Sebab, OJK mewajibkan bank dan pengembang memuat syarat yang ketat jika ingin kredit disalurkan. Syaratnya yaitu rumah tapak, rumah susun, maupun apartemen harus mulai dibangun paling lambat satu tahun sejak kredit diberikan.

Berita terkait

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

52 detik lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

16 jam lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

23 jam lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

1 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

2 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

2 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

2 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya