Menkominfo Janjikan Izin Startup Baru Selesai dalam Sehari

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 12 Agustus 2018 09:12 WIB

Koper canggih ini dirancang oleh perusahaan startup yang berbasis di Shanghai, Tiongkok, dan dijual dengan harga selotar Rp8,9 juta. Cowa Robot terbuat dari material German Bayer PC yang tangguh dengan kualitas baik. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjanjikan proses perizinan yang singkat yakni selesai di hari yang sama bagi para startup baru. Dari keterangan resminya, Sabtu, 11 Agustus 2018, Rudiantara mengatakan penyederhanaan proses perizinan bagi para startup sebagai dukungan menumbuhkan iklim usaha yang positif.

Baca juga: 2018, Pemerintah Targetkan 20 IKM Jadi Startup

Dia berharap melalui upaya penyederhanaan perizinan itu, inovasi anak muda di bidang digital bisa terkerek naik. Alasannya, Indonesia memiliki peluang pengembangan bisnis digital. Di samping itu, Indonesia juga menawarkan volume pasar yang besar sehingga bisa menjadi potensi untuk pelaku bisnis digital.

"Jangan sampai orang yang mau memulai bisnis startup justru dipersulit. Justru harus dimudahkan proses perizinannya. Nah nanti untuk proses perizinan kalo submit sebelum jam 12 siang, di hari yang sama izin harus sudah keluar," ujarnya saat bertemu dengan delapan developer startup terpilih Program Akselarator Digitaraya.

Mengacu pada Panduan Pendirian Usaha Pengembang Aplikasi Digital yang diterbitkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), terdapat enam persyaratan terkait legalitas usaha aplikasi.

Pertama, surat keterangan domisili (SKDU) yang dikeluarkan kantor kelurahan atau kecamatan tempat lokasi didirikan. Kedua, Nomor Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan kantor pelayanan pajak (KPP) maupun kantor pengamatan potensi perpajakan (KP4).

Advertising
Advertising

Ketiga, izin usaha mikro kecil (IUMK) yang bisa diurus di kantor kecamatan tanpa biaya. Adapun, untuk bisa mendapat IUMK, diperlukan data kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, kartu keluarga (KK) dan surat pengantar dari rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).

Keempat, tanda daftar perusahaan (TDP) yang akan menjadi bukti bahwa perusahaan masuk dalam daftar. Adapun, badan usaha berbadan hukum bisa berupa koperasi, firma hingga perseroan terbatas (PT). Syarat pengurusan TDP yakni NPWP perusahaan, KTP dan NPWP pemilik perusahaan.

Kelima, izin gangguan yakni surat keterangan bahwa tidak ada keberatan atau gangguan atas lokasi yang menjadi tempat kegiatan usaha. Izin perusahaan startup ini dikeluarkan pemerintah tingkat kabupaten atau kota. Terakhir, pengembang aplikasi bisa mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP).

BISNIS

Berita terkait

Ketua Umum Projo Budi Arie Jadi Menkominfo, Berikut Menteri Kominfo Sejak Era Reformasi

19 Juli 2023

Ketua Umum Projo Budi Arie Jadi Menkominfo, Berikut Menteri Kominfo Sejak Era Reformasi

Ketua Umum Projo Budi Arie ditunjuk Jokowi menjadi Menkominfo, berikut sosok yang menjadi Menteri Kominfo sejak era reformasi termasuk Johnny G. Plate

Baca Selengkapnya

Rudiantara: E-commerce Menjadi Penopang Ekonomi Indonesia 2023

23 Januari 2023

Rudiantara: E-commerce Menjadi Penopang Ekonomi Indonesia 2023

Ketua Dewan Pembina Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Rudiantara mengatakan e-commerce akan jadi penopang ekonomi Indonesia

Baca Selengkapnya

UU PPSK, IFSOC: Aturan Pelaksana dan Harmonisasi Regulasi Harus Jadi Prioritas

16 Desember 2022

UU PPSK, IFSOC: Aturan Pelaksana dan Harmonisasi Regulasi Harus Jadi Prioritas

Indonesia Fintech Society (IFSOC) mendukung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya

Omnibus Law Sektor Keuangan, Rudiantara dkk Soroti Perlindungan Pelanggan, Kripto dan Independensi

27 Oktober 2022

Omnibus Law Sektor Keuangan, Rudiantara dkk Soroti Perlindungan Pelanggan, Kripto dan Independensi

Ketua IFSOC Rudiantara menekankan dalam Omnibus Law Sektor Keuangan agar hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan pelanggan harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Ramai #blokirkominfo Tembus 96 Ribu Twit, Netizen Bandingkan Era Rudiantara dan Jhonny G. Plate

31 Juli 2022

Ramai #blokirkominfo Tembus 96 Ribu Twit, Netizen Bandingkan Era Rudiantara dan Jhonny G. Plate

Tagar #blokirkominfo populer di media sosial, khususnya Twitter.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Startup PHK Karyawan, Ini Penjelasan Bos Pahamify

6 Juni 2022

Lagi-lagi Startup PHK Karyawan, Ini Penjelasan Bos Pahamify

Pahamify, startup edutech, mengkonfirmasi kabar terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya.

Baca Selengkapnya

Marak PHK di Startup, Rudiantara: Bukan Bubble Burst

27 Mei 2022

Marak PHK di Startup, Rudiantara: Bukan Bubble Burst

Rudiantara mengatakan umumnya 10 persen startup digital gagal melewati tahun pertama.

Baca Selengkapnya

Rudiantara jadi Ketua Indonesia Fintech Society Gantikan Mirza Adityaswara

25 April 2022

Rudiantara jadi Ketua Indonesia Fintech Society Gantikan Mirza Adityaswara

Rudiantara didapuk menjadi Ketua IFSoc yang baru, menggantikan Mirza Adityaswara yang terpilih menjadi Wakil Ketua OJK periode 2022-2027.

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa Eks Menkominfo Rudiantara di Kasus Satelit Kemenhan

11 Februari 2022

Kejagung Periksa Eks Menkominfo Rudiantara di Kasus Satelit Kemenhan

Rudiantara diperiksa sebagai saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kemenhan

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Rudiantara Komisaris Indosat, Pekerja Pertamina Batal Mogok

29 Desember 2021

Terkini Bisnis: Rudiantara Komisaris Indosat, Pekerja Pertamina Batal Mogok

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Rabu siang ini, 28 Desember 2021 dimulai dari PT Indosat Tbk atau Indosat Ooredoo memperoleh restu merger

Baca Selengkapnya