OJK: Bermodal Handphone, Fintech Bisa Jangkau Hingga Pelosok

Selasa, 7 Agustus 2018 14:56 WIB

OJK Kaji Aturan Fintech Cari Pendanaan Asing

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menginginkan inklusi keuangan meningkat 75 persen hingga akhir 2018. Special Advisory Staff Kementerian Komunikasi dan Informatika Lis Sutjiati mengatakan target tersebut akan dicapai lewat pemanfaatan financial technology atau fintech.

Baca: IFC: Sulit Dapat Kredit, UMKM Sangat Butuh Fintech

"Caranya adalah fintech harus mampu berpartner dengan sektor perbankan," kata Lis saat memberikan sambutanya dalam acara diskusi bertajuk "Meneropong Arah Industri Fintech di Indonesia" di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Adapun data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukan hingga akhir 2016 penggunaan produk jasa keuangan baru mencapai 67,8 persen. Namun tercatat hanya ada sebanyak 29,7 persen masyarakat yang tercatat memahami atau terliterasi mengenai jasa keuangan dan perbankan.

Baca: Fintech Peer to Peer Lending Salurkan Dana Rp 6 Triliun

Menurut Lis cara ini dinilai tepat karena layanan fintech bisa menjangkau banyak wilayah yang belum tersentuh perbankan. Misalnya, Lis mengungkapkan saat ini sudah ada jutaan layanan yang telah disediakan fintech dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Karena itu, Lis mengusulkan fintech-fintech tersebut harus bisa berpartner dengan sektor perbankan. Dengan cara ini, proses pembiayaan dan penyaluran bisa menjadi lebih murah karena memanfaatkan chanel dari fintech.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan bawah digitalisasi perbankan dan industri jasa keuangan sudah tak bisa lagi di tawar. Menurut dia, saat ini kebutuhan akan layanan kepada masyarakat yang lebih cepat dan mudah telah menjadi keharusan.

Nurhaida mencontohkan saat ini kebutuhan layanan yang mudah lewat smartphone sudah lagi tidak bisa ditawar. Karena itu, dirinya mendorong supaya sektor perbankan dan industri jasa keuangan mau melakukan inovasi dengan memberikan layanan yang mudah dan cepat lewat smartphone.

"Karena transaksi jasa keuangan lewat smartphone sudah bagian sehari-hari. Tidak hanya untuk lebih efisien tetapi karena tuntutan nasbah juga, lama kelamaan kalau buka rekening susah dan lama nantu tidak diminati lagi," kata Nurhaida dalam acara yang sama.

Hal ini, kata Nurhaida, bukan tidak saja menjadi kebutuhan dan keharusan bagi sektor perbankan dan industri jasa keuangan. Tetapi juga sudah merupakan tuntutan yang diminta oleh para nasabah.

Baca berita lainnya tentang fintech di Tempo.co.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

7 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

11 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya