Menkes Minta Tunda Tiga Aturan Baru, Ini Kata BPJS Kesehatan

Senin, 30 Juli 2018 17:46 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) akan melakukan Cost Sharing (Berbagi Biaya) untuk 8 ketegori penyakit. Disebabkan oleh Defisit BPJS yang terus membengkak dari tahun ke tahun. Kebijakan ini diusulkan berlaku untuk peserta mandiri dan mampu.

TEMPO.CO, Jakarta -Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, akan menyerahkan permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek ke dalam forum. Permintaan tersebut soal penundaan tiga aturan baru BPJS Kesehatan.

BACA: Viral, Penolakan atas BPJS Tak Jamin Penuh Pelayanan Persalinan

"Karena peraturan ini lahir bukan dari BPJS, tapi amanah dari rapat tingkat menteri, kami kembalikan ke forum," ujar Budi Mohamad Arief di Kantor BPJS Kesehatan, Senin, 30 Juli 2018.

Budi menuturkan sebelum aturan ini dibuat, dia meminta masukan dari berbagai pihak. Menyikapi permintaan tersebut, BPJS Kesehatan akan berkonsultasi dengan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan.

Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 tahun 2018, menjadi viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Budi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan.

Advertising
Advertising

Budi berujar peraturan tersebut untuk mengatur kejelasan dan ketepatan pelayanan. Sehingga, seluruh pelayanan menjadi lebih efisien dan efektif.

Terkait pelayanan katarak, Budi menjelaskan BPJS tetap melayani operasi katarak. Namun, dibatasi dengan kriteria tertentu. "Kami melayani operasi katarak di atas virus 6," ucap Budi.

Untuk pengaturan mengenai bayi baru lahir dengan kondisi sehat, BPJS akan menjamin seluruh biaya persalinan. "Baik persalinan normal, maupun bedah caesar, dan termasuk pelayanan bayi baru lahir," tutur Budi.

BACA: DJSN Desak BPJS Kesehatan Kembali Jamin Penuh 3 Layanan Ini

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Menteri Nila Moeloek menjelaskan, dalam hal ini tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya, bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan persalinan normal. Dalam keadaan selanjutnya, bisa terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan untuk keselamatan ibunya.

Organisasi profesi dan perumahsakitan turut mendukung penundaan pelaksanaan tiga peraturan direktur tersebut. Dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga disampaikan organisasi profesi, baik dokter maupun dokter spesialis, bahkan organisasi perumahsakitan yang menyatakan bersedia dilakukan audit dalam rangka pencegahan Fraud.

Baca berita tentang BPJS Kesehatan lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

7 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

18 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

3 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

9 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

9 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

9 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya