OJK: Hampir Separuh Fintech Peer to Peer Lending Ilegal dari Cina

Jumat, 27 Juli 2018 13:25 WIB

(ki-ka) Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto, dan Kuasa Hukum Salman, Andi Samsul Bahri, melakukan konferensi pers terkait dengan investasi ilegal di OJK, 28 November 2016. TEMPO/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan ada sebanyak 227 platform financial technologies (fintech) peer to peer lending ilegal. Menurut dia, dari jumlah itu, lebih dari setengahnya berasal dari Cina.

Baca juga: Fintech Diperkirakan Bakal Tumbuh Subur di Bali, Ini Sebabnya

"Dari total itu hampir setengahnya berasal dari perusahaan yang ada di Cina," kata Tongam saat mengelar konferensi pers mengenai fintech peer to peer lending tak berizin di Kantor OJK, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.

Pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018, OJK memanggil seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya.

Tongam mengatakan bisa dipastikan perusahaan fintech yang ilegal tersebut tak memiliki kantor resmi di Indonesia. Sekaligus tak memiliki status badan hukum dan juga tak memiliki server di Indonesia.

Tongam menduga banyaknya fintech yang mengembankan jasanya Indonesia berkaitan dengan pengetatan pendirian platform fintech peer to peer lending yang ada di Cina. Sehingga para investor tersebut banyak yang mengalihkan investasinya ke Indonesia.

"Dari 227 platfrom ilegal tersebut dimiliki oleh sebanyak 155 developer. Artinya, masing-masing perusahaan rata-rata mengoperasikan 3-5 platform fintech," ujar Tongam.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK ini memastikan 227 platform yang tidak terdaftar tersebut akan dicabut dari aplikasi Google Play. Keputusan itu diberikan karena perusahaan tersebut tak segera mendaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan.

"Yang tidak terdaftar harus menghentikan aktivitas dan harus dihapus dari aplikasi," kata Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan ini.

Tongam mengatakan untuk melakukan take down OJK telah berkoordinasi dengan Google Indonesia, Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, OJK tengah menjajaki permintaan kepada bank untuk membekukan rekening perusahaan fintech yang tidak terdaftar.

Berita terkait

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

8 jam lalu

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

Daratan Asia berpeluh deras. Gelombang panas menyemai rekor suhu panas yang luas di wilayah ini, dari India sampai Filipina.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

17 jam lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

20 jam lalu

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

20 jam lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Putri Cina dan Jepang Bakal Duel di Semifinal

21 jam lalu

Hasil Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Putri Cina dan Jepang Bakal Duel di Semifinal

Tim bulu tangkis putri Cina dan Jepang melenggang mulus ke semifinal Uber Cup atau Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Filipina Salahkan Beijing karena Memancing Ketegangan di Laut Cina Selatan

1 hari lalu

Filipina Salahkan Beijing karena Memancing Ketegangan di Laut Cina Selatan

Manila menuduh penjaga pantai Cina telah memancing naiknya ketegangan di Laut Cina Selatan setelah dua kapalnya rusak ditembak meriam air

Baca Selengkapnya

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

1 hari lalu

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.

Baca Selengkapnya

EHang Lebih Dekat Lagi ke Operasional Taksi Terbang Komersial di Cina

1 hari lalu

EHang Lebih Dekat Lagi ke Operasional Taksi Terbang Komersial di Cina

EHang raih sertifikat produksi untuk bakal taksi terbang EH216-S. Yang pertama di industri eVTOL dunia.

Baca Selengkapnya