Insiden Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani, Ini Respons YLKI

Kamis, 26 Juli 2018 06:29 WIB

Lebih 100 unit taksi Kotama dan taksi Lombok baru yang merupakan usaha koperasi di Lombok untuk pelayanan transportasi di bandara internasional Lombok melakukan aksi mogok di depan kantor gubernur dan pendopo gubernuran Nusa Tenggara Barat sejak Kamis (9/2) sore. TEMPO/Supriyantho Khafid

TEMPO.CO, Jakarta - Insiden yang menimpa penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani beberapa waktu lalu membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI angkat bicara. YLKI meminta pemerintah untuk memberikan akses lebih banyak taksi dari berbagai merek perusahaan di bandara enclave sipil.

Baca: AP I Blacklist Eks TNI yang Membentak Penumpang Pesawat

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan penambahan tersebut terutama untuk taksi yang berbasis argometer. "Makin banyak perusahaan taksi, makin kuat jaminan bagi konsumen untuk memilih," katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 25 Juli 2018.

Sebelumnya, seorang penumpang taksi bernama Nathalie dipaksa naik taksi bandara dan diminta turun dari taksi Blue Bird yang tengah ditumpanginya di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Ia kemudian menuturkan kisahnya melalui akun Facebook.

Baca: Insiden Penumpang Pesawat, Bandara Ini Belum Izinkan Taksi Online

Bukan hanya memberhentikan taksi Blue Bird, menurut Nathalie, sang oknum juga membentak dia dan supir taksi. Ia dilarang naik taksi Blue Bird karena sang oknum beralasan ada peraturan yang melarang dia naik taksi lain selain taksi bandara.

Lebih jauh Tulus juga mengatakan lembaganya meminta pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan bersama dengan pemerintah daerah dan Angkasa Pura harus membuat service level agreement (SLA) dengan perusahaan taksi yang beroperasi di bandara. Hal ini nantinya bakal menjadi dasar atau standar pelayanan taksi yang jelas dan terukur. "Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi SLA harus didiskualifikasi dari bandara," kata tulus.

Tulus juga berujar jika di bandara tersebut hanya terdapat perusahaan taksi tunggal dari suatu operator tertentu harus ditentukan melalui proses lelang/tender yang terbuka dan transparan. Supaya tidak melanggar praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurut Tulus, kasus ini adalah fenomena gunung es di semua bandara yang berstatus sipil. Konsumen sebagai pengguna taksi sering menjadi korban baik karena mahalnya tarif taksi dan atau kualitas pelayanannya yang tidak standar. Karena itu, peristiwa ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, tanpa solusi jangka panjang.

Selain itu, Tulus juga mengusulkan perlunya juga menyediakan akses angkutan umum selain taksi. Baik angkutan berbasis rel, bus umum, Damri, dan atau Bus Rapid Transit untuk sebagai fasilitas penting dan memudahkan penumpang pesawat di bandara karena lebih ramah lingkungan dan lebih murah.

Berita terkait

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

11 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

2 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

2 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

3 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

3 hari lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya