Sistem Perizinan Online Single Submission Temui Banyak Kendala
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 20 Juli 2018 21:49 WIB
TEMPO.CO, BANDUNG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat Dadang Masoem mengatakan, sistem perizinan Online Single Submission (OSS) belum bisa tersambung dengan sistem perizinan satu pintu di daerah. “Banyak hambatan, belum bisa masuk ke OSN, tapi karena ada Kepres, kita coba pelajari,” kata dia di Bandung, Jumat, 20 Juli 2018.
Dadang mengtakan, sistem OSS tersebut tidak melakukan proses perizinan secara keseluruhan. Sistem OSS tersebut hanya meberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk seluruh aplikasi perizinan yang mauk dalam sistem tersebut.
Baca juga: Sistem Perizinan Online Single Submission Akhirnya Diresmikan
“Jadi OSS ini, dia awalan. Kemudian di tengah ada proses oleh provinsi dan kabuapten/kota yang masih menggunakan sistem yang lama, lalu ada jembatan lagi kembali ke OSS untuk penerbitan izinnya,” kata Dadang.
Menurut Dadang, sistem OSS saat ini belum bisa tersambung dengan sistem perizinan satu pintu miik daerah. “Kendalanya, sistem punya OSS itu belum ada jembatan dari Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada proses perizinan di daerah,” kata dia.
Dadang mengatakan, masalah teknis tersebut menyulitkan seluruh daerah untuk menyatukan proses perizinannya masing-masing pada sistem OSS. “Kesulitan ini bukan hanya di provinsi Jawa Barat, tapi provinsi lainnya juga sedang bermasalah,” kata dia.
Dadang menuturkan, pemerintah Jawa Barat memiliki Simpatik, yakni aplikasi sistem perizinan satu atap online. Sistem OSS ini belum bisa tersambung dengan Simpatik. “Kalau ini sudah nyambung, kalau ada instruksi dari OSS, msauk ke dalam Simpatik, upload perizinan-perizinanya, dan dari sini ada instruksi meluncur kembali ke OSS, ini bisa,” kata dia.
Bagi Dadang. kendala hanya soal teknis. “Bukan regulasi, teknis saja. Sedikit lagi, tinggal jembatan pada OSS ke sistem yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Kita nunggu instrujksi, nunggu link-nya, nunggu bagaimana fasilitas OSS ini nyeberang ke IT Simpatik. Simpatik milik kita sudah jalan,” kata dia.
Menurut Dadang, saat sistem OSS sudah tersambung, nantinya seluruh sistem perizinan satu pintu milik seluurh daerah akan lebur. “Ini bagus. Jadi OSS dengan ini ingin mendapatkan seluruh data yang ada di Indonesia. Selama ini yang memilikinya masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Dengan NIB ini maka seluruh proses perizinan terdaftar secara nasional,” kata dia.
Dadang mengatakan, saat ini penerapan sistem OSS masih dalam masa transisi. Sistem ini nantinya akan menjaring seluruh perizinan usaha di Indonesia. Bagi izin yang sudah berjalan usahanya misalnya, akan terjaring kelak saat mereka memproses perpanjangan izin.
Saat ini seluruh perizinan baru diwajibkan memprosesnya lewat sistem OSS ini. Sebagian izin yang tengah diproses dan belum tuntas, diminta mendaftar ulang permohonan izinnya lewat sistem OSS ini. “Diminta daftar ulang. Pokoknya yang proses setelah tanggal 21 Juni, harus balik dulu ke OSS ini,” kata Dadang.
Dadang berharap sistem OSS ini bisa berjalan penuh dan tersambung dengan sistem perizinan online dareah secepatnya. “Day by day terus disosialisasikan dan dipadukan. Mudah-mudahan Agustus nanti sudah bisa berjalan,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya resmi meluncurkan sistem perizinan terpadu Online Single Submission di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. Sebelumnya, layanan perizinan ini direncanakan diluncurkan sebelum Lebaran, Juni lalu.
Baca juga: 60 Kabupaten Disebut Belum Siap Terapkan Online Single Submission
Darmin berujar OSS hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem Online Single Submission secara daring di mana pun dan kapan pun.
“Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” ujar Darmin.