Peserta pameran membuat batik tulis pada pameran Katumbiri Expo 2015 di Jakarta Convention Center, 10 Desember 2015. Pameran diikuti oleh 250 peserta yang berasal dari UMKM matang serta yang masih merintis. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat sekitar 20 persen dari total bank umum domestik belum memenuhi kewajiban rasio minimal penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 20 persen dari total portofolio pinjaman.
"Memang masih ada seperlima atau 20 persen dari bank-bank lokal yang belum bisa memenuhi porsi kredit UMKM hingga Mei 2018," kata Kepala Departemen Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) BI Yunita Resmi Sari dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018.
Saat ini total bank umum di Indonesia sekitar 115 bank. Dari ratusan bank itu, menurut data Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, terdapat 10 Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).
Jika merujuk pernyataan Yunita bahwa sebesar 20 persen dari total bank umum domestik belum memenuhi minimal rasio kredit UMKM, berarti masih ada sekitar 21 bank umum domestik yang belum memenuhi ketentuan itu.
Namun Yunita tak merinci entitas bank tersebut. Yang pasti, bank tersebut berasal dari bank bermodal kurang dari Rp5 triliun atau kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II.
Bank Sentral menerapkan regulasi cukup ketat kepada perbankan untuk dapat menopang perkembangan UMKM di Indonesia. Salah satu dari regulasi itu bank harus dapat menyalurkan kredit UMKM sebesar minimum 20 persen dari total portofolio kreditnya di 2018 sesuai PBI No 17/12/PBI/2015.
Dengan demikian, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari bank. Kurangnya kapasitas permodalan selama ini menurut BI menjadi salah satu sumber hambatan pertumbuhan bisnis UMKM.
Namun kewajiban minimal 20 persen penyaluran kredit UMKM itu paling lambat diterapkan pada akhir tahun ini. Perbankan masih memiliki waktu untuk memenuhi syarat tersebut jika tidak ingin diberikan sanksi. Sebelumnya, sanksi tersebut berupa pengurangan jasa giro. Namun, Bank Sentral akan mengubah sanksi itu. "Tetap akan ada sanksi untuk mendorong bank. Bukan hanya imbauan saja," ujar Yunita.
Secara industri perbankan, penyaluran kredit UMKM sudah mencapai 20,69 persen dari total kredit industri perbankan hingga Mei 2018. Sedangkan rasio kredit bermasalah UMKM, diklaim Yunita, masih di bawah lima persen