Suap PLTU Riau I, Rizal Ramli: Dirut PLN Belum Tentu Terlibat
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 17 Juli 2018 15:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Ekonom Rizal Ramli mengatakan dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau I, belum tentu melibatkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. "Saya kira belum, tunggu KPK saja lah ya," ujar Rizal, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman di Komplek Parlemen, Selasa, 17 Juli 2018.
BACA: Jokowi Percayakan KPK Tangani Kasus Korupsi PLTU Riau 1
Rizal mengatakan orang yang dapat terlibat dalam kasus tersebut ialah orang-orang yang mengetahui dan mengizinkan kontrak PLTU itu. "Tergantung siapa keluarin kontrak," ucap dia.
Sebelumnya, pada Minggu, 15 Juli 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Sofyan Basir. Kemarin, KPK kembali menggeledah gedung PLN Pusat, tempat Sofyan berkantor.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penetapan Eni Maulani Saragih dan bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi DPR diduga menerima suap sebesar total Rp 4,8 milliar atau 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.
BACA: Sekjen ESDM: Kasus PLTU Riau 1 Tak Ganggu Proyek 35 Ribu Megawatt
Sofyan menjelaskan bahwa pembangunan proyek PLTU Riau 1 selama ini dikerjakan oleh konsorsium yang terdiri dari beberapa perusahaan. "Dari proyek ini PLN memiliki sebanyak 51 persen saham dan sisanya dimiliki oleh konsorsium. Sedangkan pemilik (tambangnya) merupakan konsorsium," kata dia.
Sofyan berujar bahwa proyek ini dilakukan setelah PLN menunjuk anak usahanya, PT PJB untuk membentuk konsorsium pembangunan PLTU. Menurut dia, pembentukan konsorsium juga tak dilakukan asal-asalan dan melalui proses kajian yang panjang.
Dalam kasus suap PLN di proyek PLTU Riau I, salah satu anggota konsorsium adalah BlackGold Natural Resources.