Susu Kental Manis Aman Dikonsumsi, Industri Minta Konsumen Cerdas

Senin, 9 Juli 2018 20:21 WIB

Ilustrasi susu kental manis. easybaked.com

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan melarang produsen menggunakan anak usia balita sebagai bintang iklan produk susu kental manis. Alasannya susu kental manis memiliki kandungan gula yang tinggi dan rendah protein, sehingga produk ini sangat tidak cocok diminum anak-anak.

Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi S. Lukman mengatakan produsen susu kental telah sepakat untuk mengikuti aturan main dari BPOM. Tapi, ia juga meminta konsumen tidak ikut termakan isu.

Menurut Adhi, produk susu kental manis 100 persen aman dikonsumsi dan hanya salah soal penggunaannya saja. "Mohon jadi konsumen yang cerdas," ujar Adhi yang ikut hadir dalam konferensi pers ini, Senin, 9 Juli 2018.

Sebelumnya BPOM menerbitkan surat edaran yang ditujukan untuk produsen, importir, dan distributor serta analognya produk susu kental manis. Dalam surat edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 itu dituliskan aturan tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Dalam surat yang diteken oleh Deputi Bidang pengawasan Pangan Olahan Suratmono, BPOM menyatakan edaran diterbitkan untuk melindungi konsumen anak-anak. "Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujar Suratmono dalam surat tertanggal 22 Mei 2018.

Baca juga: Tak Hanya Susu Kental Manis, Banyak Produk Tak Sesuai Ketentuan

Advertising
Advertising

Dalam kedua aturan ini, setidaknya ada tiga hal yang akan diatur terkait iklan dan label produk makanan dan minuman. Pertama, penggunaan pemeran dalam iklan. Kepala BPOM Penny Lukito mencontohkan iklan produk susu kental yang dilarang untuk menggunakan anak berumur di bawah 5 tahun sebagai pemeran. Sebab, susu kental yang tinggi kandungan gula dan rendah protein sangat tidak cocok diminum anak-anak.

Kedua, aturan soal pencantuman komposisi produk makanan dan minuman. BPOM akan mewajibkan seluruh produk pangan untuk membuat tabel komposisi yang lebih mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat. "Kalau sekarang kan cukup rumit," ujarnya.

Ketiga, BPOM akan meminta produsen untuk memberikan label khusus pada bungkus makanan dan minuman. Sebagai contoh, kata Penny, produk susu kental manis dengan kandungan gula tinggi bisa dengan label merah, lalu label kuning untuk peringatan, dan label hijau untuk pangan yang dianjurkan. "Jadi konsumen yang harus pandai dan cerdas, pilihan ada di konsumen, sementara tugas pemerintah berikan informasi, " kata Penny.

Berita terkait

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

1 hari lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Susu Sapi Vs Susu Kerbau: Mana yang Lebih Sehat?

6 hari lalu

Susu Sapi Vs Susu Kerbau: Mana yang Lebih Sehat?

Memilih antara susu sapi dan susu kerbau bergantung pada preferensi individu, kebutuhan nutrisi, dan pertimbangan pola makan.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

11 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

11 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

13 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

15 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

15 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

17 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya