GAPMMI: Produsen Susu Kental Manis Sepakat Ganti Gambar
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 7 Juli 2018 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan produsen susu kental manis (SKM) akan melakukan rebranding atas pemahaman masyarakat mengenai SKM.
"Saya kira dari industri sudah sepakat gambar anak, gambar susu di gelas, gambar soal pertumbuhan, dan segala macam akan dihilangkan," kata Adhi di Cikini, Sabtu, 7 Juli 2018.
Baca: Kemenperin Sebut Susu Kental Manis Aman Dikonsumsi
Adhi menuturkan rata-rata para produsen SKM sudah menghapus dan menyesuaikan gambar mengenai susu kental manis. "Ada batas waktunya hingga Oktober 2018," ujarnya.
Menurut Adhi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. SKM, kata dia, merupakan produk turunan susu yang sudah disertifikasi. Kandungan susu di dalam SKM ialah 20 persen dengan protein 8 persen dan lemak 6,5 persen. "Sisanya kan air dan gula," ucapnya.
Adhi menyebutkan ada kesalahpahaman persepsi terhadap susu kental manis. Dia membenarkan susu kental manis tidak dapat dijadikan pengganti susu formula. Namun SKM aman dikonsumsi oleh anak-anak di atas umur satu tahun.
Susu kental manis, kata Adhi, digunakan sebagai pelengkap. Dia menuturkan bahan-bahan yang digunakan sudah lolos uji BPOM. "Tidak benar kalau susu kental manis berbahaya."
Ihwal larangan karena ada kandungan gula yang terdapat dalam susu kental manis, Adhi mengatakan manusia juga membutuhkan gula dengan takaran yang pas. "Kalau SKM dilarang dijual, bagaimana dengan sirop? Itu mengandung gula juga," ucapnya.
Baca: Surat BPOM Soal Susu Kental Manis Picu Kontroversi
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran mengenai susu kental manis. Surat edaran tersebut mengimbau mengenai label dan iklan pada susu kental manis dan analognya.
Menurut Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Label dan iklan juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental manis dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, atau susu pertumbuhan.
Label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas, serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.