Jasa Raharja Beri Santunan 13 Korban KM Lestari Maju

Reporter

Antara

Editor

Anisa Luciana

Kamis, 5 Juli 2018 13:12 WIB

Jasa Raharja Pastikan Beri Jaminan Santuan Korban KM Lestari Maju

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja menyerahkan santunan duka kepada 13 ahli waris korban KM Lestari Maju yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

"Kepada masing-masing ahli waris korban akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Jahja Joel Lami saat penyerahan santunan di Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis, 5 Juli 2018.

Baca juga: Kapal Tenggelam, Menhub Minta KNKT Investigasi KM Lestari Maju

Jahja mengatakan santunan duka akan diberikan kepada 35 korban sesuai dengan data yang diterima dari posko DVI Biddokes Polda Sulawesi Selatan.

Pihaknya, dia melanjutkan, seharusnya menyerahkan santunan kepada 18 orang, yang pendataannya telah rampung. Namun, berdasarkan pertimbangan asas domisili, untuk lima korban lain diserahkan masing-masing empat korban di wilayah Kabupaten Bone dan satu korban di Surabaya.

Advertising
Advertising

Baca juga: Uang Gaji ASN Selayar Rp 30 Miliar Ditemukan di KM Lestari Maju

"Sementara untuk 17 korban lainnya masih dilakukan pendataan ahli waris. Insya Allah akan kami bayarkan pada hari ini atau besok setelah mendapatkan keabsahan dan kebenaran ahli waris," ujar Jahja.

Jasa Raharja, kata dia, juga akan memberikan santunan biaya perawatan kepada semua korban KM Lestari Maju yang saat ini sedang dirawat di fasilitas kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit.

ANTARA

Berita terkait

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

17 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

17 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

21 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

21 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

22 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kilometer 58 beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

24 hari lalu

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

Bagi pemudik, memiliki asuransi kecelakaan langkah cerdas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

24 hari lalu

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.

Baca Selengkapnya

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

30 hari lalu

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp50 juta. Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja. Apa syaratnya,?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

31 hari lalu

Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono melepas keberangkatan mudik gratis dengan transportasi kereta api di Stasiun Pasar Senen, Selasa, 2 April 2024.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

31 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya