TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan tahun ini otoritas bursa akan fokus untuk berkonsentrasi pada sistem penyelesaian transaksi jual dan beli saham di pasar modal dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2). Menurut Inarno, percepatan transaksi tersebut masih menunggu proses di back office atau bagian kliring pada anggota-anggota bursa.
"Kalau dari infrastruktur, bursa sebenarnya sudah siap tapi masih menunggu yang di kliring. Kami sekarang fokus untuk penyiapan aturan-aturan bursa," kata Inarno di kantor BEI, Senin, 2 Juli 2018.
Jika sesuai target, kebijakan percepatan transaksi di bursa tersebut bisa dilaksanakan November tahun ini. Adapun target percepatan sudah digaungkan sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut diharapkan membuat proses trading bisa lebih sangkil dan limit trading bisa terus bertambah.
Saat ini, kata Inarno, BEI masih terus mensosialisasikan perubahan percepatan transaksi kepada seluruh anggota-anggota bursa.
Sementara itu, mengenai rencana penurunan jumlah satuan lot, Inarno belum bisa berbicara banyak. Sebab hal ini masih diperlukan pendalaman dan kajian lebih lanjut.
BEI mewacanakan untuk mengurangi jumlah satuan saham dalam satu lot. Dari yang sebelumnya satu lot berjumlah 100 lembar menjadi hanya 20-50 lembar saham.
"Itu kan masih wacana. Kami sekarang fokus dulu ke kebijakan percepatan transaksi dahulu," kata Inarno Djajadi.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.