Grab Angkat Bicara Soal Putusan MK tentang Ojek Online

Sabtu, 30 Juni 2018 19:12 WIB

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan masih mengkaji kembali keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penolakan permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online. Ia menjelaskan masih banyak aspek yang harus dipertimbangkan.

"Masih kami review. Banyak aspek yang harus dilihat dulu," kata dia saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat, Sabtu, 30 Juni 2018.

Kendati demikian, MK menyatakan ojek online tetap dapat beroperasi meski tidak terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebab, polemik ojek online dianggap tidak termasuk permasalahan konstitusional.

Baca: Ojek Online Gandeng Pengacara, Akan Ajukan Gugatan Soal Tarif

Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. Sebab, dengan tidak adanya pengakuan terhadap ojek online, para pengemudi jadi tidak memiliki jaminan perlindungan dan membuat statusnya sama seperti pengojek pangkalan.

"Jadi, lepas saja seperti ojek pangkalan. Ini berakibat tidak adanya perlindungan dan kesejahteraan bagi driver ojek online," ujar Iqbal kepada Tempo, Jumat, 29 Juni 2018.

Dalam pengambilan keputusan itu, Iqbal menilai para hakim MK lebih mengedepankan prosedural hukum ketimbang substansi hukum. "Kami mengutuk para hakim itu, kenapa enggak melihat fakta lapangan sebagai data meneruskan perkara ini," ujar Iqbal.

Baca: Komisi V Akan Evaluasi Motor Jadi Angkutan Umum Ojek Online

Sebelumnya, pengemudi ojek online menggugat Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut yang dianggap tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Padahal, jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi.

MK menolak permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online. "Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta hari ini.

Para pemohon merasa Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga berlakunya pasal a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon.

Adapun dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan, maupun kendaraan bermotor umum. Setelah melakukan kajian, MK memutuskan ojek online bukan alat transportasi yang legal.

KARTIKA ANGGRAENI | CAESAR AKBAR

Simak juga: Grab Belanjakan Duit Rp 13 Triliun dari Toyota untuk Sektor Ini

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

26 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

26 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

28 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

31 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

34 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

34 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

35 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

35 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

37 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya