Nilai Akusisi Saham Freeport Hampir 4 Miliar Dolar AS
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Dewi Rina Cahyani
Sabtu, 30 Juni 2018 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menjelaskan sudah membicarakan nilai akusisi saham PT Freeport Indonesia dengan Kepala Eksekutif Freeport McMoran Richard Adkerson. "Nilai final negosiasi terakhir US$ 3 miliar hampir US$ 4 miliar (Rp 56 triliun), antara US$ 3,5 miliar sampai US$ 4 miliar, ini masih finalisasi," ujar dia saat halal bi halal di kediaman pribadinya, Sabtu, 30 Juni 2018. .
Rini menjelaskan finalisasi tersebut akan rampung dalam dua minggu ke depan. Pembahasan tersebut masih berkaitan dengan masalah lingkungan dan keuangan.
Baca juga: Freeport Sepakat Konversi Saham Rio Tinto
Nilai tersebut, kata Rini sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo, sebelum Lebaran. Selanjutnya, proses yang akan diselesaikan ialah soal detil perjanjian antar dua pihak.
Rini berujar, kerja sama ini merupakan hal yang krusial. Dia menginginkan pengelolaannya secara transparan dan profesional. "Bagaimana menjaga supaya tidak mengintervensi pemerintah dan benar-benar dikelola secara terbuka," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan melakukan pertemuan tertutup dengan CEO Freeport Richard Adkerson di Hotel Four Seasons, Washington, Senin siang atau Selasa dinihari, 25 Juni 2018, WIB.
Menurut Jonan, seluruh isu dalam perundingan dengan pihak Freeport relatif sudah disepakati. Poin terakhir yang tengah dalam tahap finalisasi adalah divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen.
Baca: Jonan: Pemerintah Tak Bisa Langsung Ambil Alih Freeport di 2021
Terkait dengan divestasi, Jonan menyatakan hal tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan PT Inalum (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang akan membeli saham Freeport Indonesia. Menurut dia, Inalum perlu mencari pinjaman untuk proses akuisisi tersebut.
"Kalau itu siap, saya harap minggu depan bisa ada joint statement bersama antara CEO Freeport - McMoRan dan pemerintah bahwa ini (divestasi) sudah sepakat 51 persen, dikelola bersama, sepakat membangun smelter, sepakat menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus), dan penerimaan negara lebih tinggi.”