Bankir Yakin Pelonggaran KPR Bisa Dongkrak Permintaan Rumah

Reporter

Antara

Sabtu, 30 Juni 2018 09:41 WIB

Sales menjelaskan pada pengunjung promo perumahan yang di pamerkan dalam acara Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, 11 Februari 2018. Sekitar 40 persen pembelian rumah ditawarkan dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, sementara 60 persen sisanya KPR nonsubsidi. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono mengatakan pelonggaran syarat kredit pemilikan rumah atau KPR oleh Bank Indonesia bisa mempercepat permintaan properti. Bank Indonesia mempermudah syarat KPR dengan melakukan relaksasi besaran maksimum nilai kredit (loan to value/LTV). "Dengan pelonggaran LTV, saya kira ini bisa mendorong permintaan properti, karena uang muka KPR akan menjadi lebih kecil," ucap Maryono di Jakarta, Jumat malam, 29 Juni 2018.

Ia berujar, pelonggaran nilai kredit dapat mendorong masyarakat yang akan berinvestasi rumah karena pelonggaran jumlah kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.

Baca: 5 Bank Tawarkan Bunga KPR Rendah di Bulan Mei

Maryono juga menilai peningkatan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin diimbangi oleh kemudahan mendapatkan KPR. "Kalau sektor properti sudah meningkat, itu otomatis memiliki dampak peningkatan PDB secara umum karena banyak faktor ekonomi yang ikut terdorong oleh peningkatan properti itu," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pelonggaran LTV tidak hanya mempermudah pembeli rumah pertama, tapi juga pengembang. "Memudahkan pengembang, karena tidak membutuhkan modal yang terlalu besar. Pengembang dapat membangun dan menerima proceed daripada permodalan secara lebih cepat," ucapnya.

Kartika menjelaskan, kebijakan pelonggaran LTV perlu didukung stimulasi untuk mulai meningkatkan penjualan rumah serta pembangunan rumah baru guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Advertising
Advertising

Baca: Mandiri Property Expo 2018, Urus KPR Bisa Secepat Membuat Kopi

Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka KPR dengan membebaskan perbankan memberikan besaran LTV pembelian rumah pertama.

Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, bergantung pada hasil penilaian manajemen risiko bank.

Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, yakni 85 persen dari total harga rumah.

Dalam peraturan sebelumnya, saat mengajukan KPR, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (down payment) sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.

Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari 5 persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu harus kurang dari 5 persen.

ANTARA

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

4 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

4 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

4 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

5 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

6 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

6 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

6 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

7 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

7 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

7 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya