BNI Tampung Lebih dari Rp 1,78 T Transaksi PPh Final UMKM

Sabtu, 23 Juni 2018 13:10 WIB

Dirut BNI Achmad Baiquni (kiri) menyapa seorang nasabah yang akan bertransaksi di teller pada peringatan Hari Pelanggan Nasional 2017 di Kantor Cabang Pembantu BNI Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 4 September 2017. Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka Hari Pelanggan Nasional 2017 yang bertujuan guna memantau kesiapan kantor cabang serta mendengarkan masukan dari nasabah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI siap menjadi bank yang menampung pembayaran pajak yang diberlakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pascapemberlakuan tarif yang baru. Corporate Secretary BNI Kiryanto mengatakan BNI telah menjadi bank persepsi yang menampung Pajak Penghasilan Final atau PPh UMKM sejak tahun 2014 hingga saat ini.

"Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran PPh Final UMKM, dengan nilai pajak yang ditampung lebih dari Rp 1,78 triliun,” kata Kiryanto seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 23 Juni 2018.

Baca: Di Hadapan 2.000 UMKM, Jokowi Umumkan Penurunan Tarif PPh

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya mengumumkan penurunan pajak penghasilan (PPh) Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen di Margorejo, Wonocolo, Surabaya, Jumat kemarin. Penurunan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM dari sebelumnya lewat PP Nomor 46 Tahun 2013.

Kiryanto menuturkan, BNI telah siap menjadi Bank Persepsi yang membantu pemerintah dalam menampung pembayaran perpajakan. Mulai dari pembayaran berbagai komponen pajak seperti PPh hingga Pajak Pertambahan Nilai, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan Cukai. "Oleh karena itu, kami sudah siap menampung PPh Final UMKM pasca penurunan tarifnya tersebut," ujar Kiryanto.

Advertising
Advertising

Baca: Presiden Jokowi Turunkan PPh Final UMKM Jadi 0,5 Persen

Adapun tarif baru PPh Final UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. UMKM yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan termasuk Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang omsetnya dibawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, PP hasil revisi juga mengatur bahwa masa cara perhitungan pajak final 0,5 persen dari omset berbatas waktu. Dalam hal ini, untuk UMKM Perorangan berlaku selama 7 tahun, UMKM Badan selama 4 tahun, dan bagi Badan berbentuk PT selama 3 tahun sejak PP berlaku. Artinya, setelah itu UMKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.

PPh Final UMKM tersebut juga telah masuk ke dalam komponen Pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas Pajak, PNBP, dan Cukai. Dengan adanya MPN G2, pembayaran Pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai channel yang dimiliki BNI, yaitu Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Mini ATM atau EDC.

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

19 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

22 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

2 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

2 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

3 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

BNI Sampaikan Langkah Hadapi Geopolitik Global dan Kenaikan Suku Bunga

3 hari lalu

BNI Sampaikan Langkah Hadapi Geopolitik Global dan Kenaikan Suku Bunga

PT Bank Negara Indonesia atau BNI bersiap menghadapi perkembangan geopolitik global, nilai tukar, tekanan inflasi, serta suku bunga.

Baca Selengkapnya