TEMPO.CO, Surabaya - Lebih dari 2.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadiri acara peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi meresmikan langsung peluncuran penurunan tarif menjadi 0,5 persen itu.
PP nomor 23 tahun 2018 merupakan pengganti PP nomor 46 tahun 2013. Peraturan pemerintah sebelumnya mengatur besaran pajak penghasilan dari usaha yang diterima berdasarkan peredaran bruto yang dikenakan kepada UMKM sebesar sebesar 1 persen jika omzetnya melebih Rp 4,8 miliar. Namun setiap kali Jokowi blusukan, para pengusaha UMKM selalu mengeluhkan tarif pajak 1 persen itu memberatkan.
Baca: Ini Perbandingan Pajak Penghasilan Indonesia dan Negara Lain
Jokowi mengaku mendengar banyak keluhan ketika blusukan ke desa dan kampung. "Pak, PPh 1 persen buat UMKM berat, pak," ujar Jokowi, menirukan para pengusaha UMKM dalam kata sambutannya di Jatim Expo, Jumat, 22 Juni 2018.
Lalu Jokowi balik bertanya pda pengusaha UMKM itu, "Terus yang nggak berat berapa?" Para pengusaha dan kawasan industri kecil itu, kata Jokowi, lalu menjawab bunga yang tak memberatkan sebesar 0,25-0,5 persen.
Baca: PPh Final Bakal Pacu Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas
Setelah meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perhitungan, kata Jokowi, besaran tarif yang dinilai tepat adalah 0,5 persen. “Sudah saya tanda tangani kemarin, artinya ada revisi dari PP 46 tahun 2013 yang di situ disebutkan finalnya 1 persen, direvisi menjadi PP 23 tahun 2018 menjadi 0,5 persen.”
Jokowi menuturkan, penurunan tarif pajak final UMKM itu ditujukan untuk meringankan para pelaku usaha. Ia berharap agar usaha mikro dapat tumbuh menjadi usaha kecil, usaha kecil dapat melonjak menjadi usaha menengah, dan usaha menengah naik kelas menjadi usaha besar.
Meski kondisi perekonomian global saat ini belum membaik, Indonesia patut bersyukur lantaran pertumbuhan ekonominya berada di urutan ke-3 atau 4 dibandingkan negara-negara G20 lainnya. "Kita patut bersyukur karena negara lain itu kelimpungan dan berat dalam menghadapi kondisi global," ucap Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kinerja pajak nasional sampai Mei 2018 mengalami pertumbuhan yang bagus. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak mengalami peningkatan 14,13 persen. "Kontribusi penerimaan Pph UMKM-nya 2,2 persen terhadap total. Meski kontribusinya kecil tapi trennya positif sejak 2013 sampai sekarang," katanya.
Jokowi menyebutkan, ada 7 provinsi yang memberikan kontribusi penerimaan PPh UMKM terbesar. Antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Bali.