BI Akan Musnahkan Uang Berstempel #2019GantiPresiden

Sabtu, 23 Juni 2018 11:15 WIB

Hastag bertuliskan 2019GantiPresiden terdapat pada uang kertas 50.000. twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memusnahkan uang berstempel #2019GantiPresiden yang viral dikabarkan telah beredar belakangan ini. "Intinya kalau uang sudah rusak atau ada diberi stempel atau apa, masuk di BI pasti dimusnahkan. Pasti dianggap tidak lagi layak edar," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman Zainal, Jumat, 22 Juni 2018.

Meski begitu, Agusman mengatakan kalau uang berstempel tersebut masih beredar di masyarakat, masih sah sebagai alat pembayaran. "Kalau di masyarakat kan tersebar (masih) bisa digunakan alat bayar. Tapi kalau masuk ke BI, (diperlakukan) sesuai standar BI," tuturnya saat ditemui di silaturahmi Idul Fitri Otoritas Jasa Keuangan dan BI di komplek BI, Jakarta Pusat.

Baca: Sinyal BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Makin Kuat

Agusman juga memastikan bank sentral tidak akan langsung menarik uang pecahan Rp 50 ribu akibat kejadian tersebut. "Masa kita tarik? Panik dong masyarakat. Kita harus pakai cara baik menjaga ketenangan."

Pernyataan Agusman merespons kabar beredarnya uang yang bercap #GantiPresiden2019 di masyarakat dan membuat netizen heboh. Informasi mengenai adanya uang bercap #GantiPresiden2019 muncul salah satunya ada di media sosial, Twitter.

Baca: IMF: Langkah BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen Tepat

Salah satu akun yang mengunggah kabar tersebut bernama @rasjogja atau Rukun Agawe Santoso. Akun tersebut mengunggah melalui platfom kanal Twitter sebuah gambar hasil tangkapan layar yang berisi potret beberapa lembar uang pecahan Rp 50.000 yang telah diberi cap #GantiPresiden2019 pada Rabu, 20 Juni 2018 sekitar pukul 08.56 WIB.

"Waini.... Menurutmu piye @kangdede78 ?," cuit akun tersebut disertai dengan unggahan tangkapan layar uang yang telah diberi cap. Hingga, Jumat, 22 Juni 2018, pukul 14.00 akun tersebut telah mendapat 12 kali balasan, 23 kali retweet, dan 14 akun menyukai cuitan tersebut.

Cuitan akun @rasjogja juga mendapatkan balasan dari akun resmi milik Bank Indonesia (BI). Dalam cuitan @bank_indonesia mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara.

Terkait hal ini, BI juga meminta kepada warga yang menemukan uang tersebut untuk mengecek terlebih dahulu keberadaan dan keaslian uang tersebut. Merujuk pada pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 setiap orang yang melanggar akan dipenjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain itu pelanggar akan terkena pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

23 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

7 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

7 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

8 hari lalu

Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo membeberkan asumsi arah penurunan suku bunga acuan The Fed atau Fed Fund Rate (FFR).

Baca Selengkapnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

8 hari lalu

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya

Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

8 hari lalu

Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

BI memperkuat bauran kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Baca Selengkapnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

8 hari lalu

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

BI akhirnya menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6,25 persen. Apa alasan bank sentral?

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

11 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya