Presiden Jokowi Turunkan PPh Final UMKM Jadi 0,5 Persen

Jumat, 22 Juni 2018 17:28 WIB

Presiden Jokowi bersama Iriana Jokowi usai meresmikan PPh Final UMKM 0,5 persen di Jawa Timur Expo, di Surabaya, Jumat, 22 Juni 2018. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merevisi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Ia beralasan penurunan ini demi membantu pengusaha UMKM agar bisa mengembangkan usahanya lebih jauh.

"Pada pagi hari ini, pemerintah akan meluncurkan revisi dari PPh Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebelumnya 1 persen," kata Presiden di Jatim Expo, Surabaya, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, pada Jumat, 22 Juni 2018.

Simak: Jokowi Akan Tambah Bank Wakaf Mikro

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengatur besaran tarif PPh final yang wajib dibayarkan pelaku usaha UMKM tiap bulannya sebesar 1 persen dari omzet. Jokowi bercerita dirinya kerap menerima keluhan terkait pajak itu saat bertemu langsung dengan masyarakat.

Sebabnya, kata Jokowi, ia meminta jajaran terkait untuk mencari cara guna meringankan beban para pelaku usaha. "Saya perintahkan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk coba hitung lagi sebetulnya total penerimaan pajak dari usaha kecil, mikro, dan menengah ini berapa? Kemudian kita punya kemampuan berapa untuk memberikan keringanan kepada mereka? Dihitung-hitung ketemunya 0,5 persen," ucapnya.

Advertising
Advertising

Baca: Jokowi Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Tax Amnesty

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 dan berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.

"Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1 persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen," tutur mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Baca: Menurut Jokowi, Ekonomi RI Sehat Meski Pernah Masuk Angin

Jokowi berharap kebijakan ini bisa membuat pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi.

"Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," kata dia.

Baca: Warganet Sesalkan Keputusan Jokowi Cabut Larangan Cantrang

Penurunan tarif PPh bagi UMKM ini disepakati setelah melalui tiga kali rapat pembahasan antara Presiden bersama dengan jajaran terkait. Hal yang sama juga diupayakan bagi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Jika dulu bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR ialah sebesar 22 persen dan sempat diturunkan hingga sebesar 9 persen, maka di tahun ini, Jokowi mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen.

"Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Tolong ini dimanfaatkan," kata Presiden di hadapan ribuan pelaku UMKM yang hadir.

Berita terkait

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

4 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

10 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

14 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

17 jam lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

18 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

20 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya