Ketua HKTI Moeldoko berbincang dengan petani kopi saat mengunjungi perkebunan kopi Gunung Puntang di Desa Cempaka Mulya, Cimaung, Kabupaten Bandung, 29 Mei 2018. ANTARA/M Agung Rajasa
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah akan menghapuskan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dikeluarkan petani saat menjual gula ke Perum Bulog.
"PPh-nya dihapus saja biar petani enggak dibebani dan bisa bersaing," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Moeldoko menuturkan, selama ini para petani tebu merasa terbebani saat menjual gula. Sebab, mereka dibebani dengan pungutan PPh sebesar 1,5 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Adapun pihak yang berhak membeli gula curah dari petani adalah Perum Bulog. Moeldoko menjelaskan, Menteri Perdagangan menentukan harga pokok pembelian gula sebesar Rp 9.700 per kilogram. Bulog selama ini membeli harga sesuai yang ditentukan Menteri Perdagangan, namun petani masih harus dibebani lagi dengan PPh.
Sedangkan, kata Moeldoko, kajian Menteri Pertanian mengenai HPP gula adalah Rp 10.500 per kilogram dan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). "Tapi belum sama PPh," kata dia. Karena itu, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan berencana membahas penghapusan PPh bagi petani tebu.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sebelumnya menemui Moeldoko. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya meminta pembelian gula petani oleh Bulog harus dibebaskan dari pungutan PPh, monopoli penjualan gula curah yang hanya bisa dilakukan oleh Bulog agar dicabut, dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) gula agar dicabut.
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
11 hari lalu
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram
Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.