Wakil Presiden Jusuf Kalla mengisi ceramah tarawih di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. Tim Media Wapres
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah untuk tetap menyalurkan tunjangan hari raya atau THR PNS 2018 kepada para pegawai negeri di daerah. Sebelumnya beberapa kepala daerah menyatakan keberatan soal THR pegawai di daerah yang mesti ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Itu kan pegawai daerah juga," kata Kalla saat ditemui usai menghadiri acara apel siaga dan pelepasan tim relawan PMI pada Siaga Lebaran Tahun 2018 di Lapangan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juni 2018.
Menurut Kalla, kebijakan ini, sebagaimana yang disampaikan juga oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah diatur sejak awal. Sedari awal pun sudah diminta dianggarkan Pemda. "Jadi ya harus disiapin," ujarnya.
Sejumlah daerah sebelumnya merasa keberatan karena pos THR sama sekali belum dianggarkan dalam APBD. Beberapa kepala daerah juga, menyebut harus ada pembahasan bersama DPRD terkait penyaluran THR ini.
Di tengah polemk ini, Harry Azhar Azis, anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan yang membidangi pemeriksaan keuangan daerah, menyarankan agar pemerintah daerah menahan pengeluaran yang tak tercantum dalam APBD.
Jika nekat, auditor BPK bakal mencatat pengeluaran itu sebagai temuan masalah yang berpotensi menurunkan status pemeriksaan laporan keuangan daerah bersangkutan. "Prinsipnya, semua pengeluaran yang tidak masuk APBD pasti akan bermasalah ketika diperiksa BPK," kata Harry, Rabu, 6 Juni 2018.
Tapi di tengah proses ini, Sri Mulyani mengklaim semua daerah telah menganggarkan THR untuk PNS. “Itu sudah dianggarkan, iya,” kata dia di Bursa Efek Indonesia di hari yang sama.
Sri Mulyani menyatakan membicarakan permasalahan THR PNS 2018 itu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kementerian Keuangan pun, kata dia, telah menelepon satu per satu pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.