Bea Cukai Gandeng BNN Gagalkan Penyelundupan Katinon dan Ekstasi

Senin, 28 Mei 2018 14:08 WIB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi (tengah) bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN Armand Depari (kedua kiri) memperlihatkan proses penyelundupan narkotika menggunakan kardus di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur 28 Mei 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi dan Katinon dari Belgia dan Ethiopia. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan 68 kilogram Katinon dan 15.487 butir pil ekstasi dari Belgia dan Ethiopia berusaha diselundupkan ke Indonesia melalui paket kiriman barang. Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan melalui situs e-commerce.

Heru menuturkan para pengedar mengirimkan dalam jumlah paket-paket kecil, untuk memanipulasi petugas dalam pengecekan barang. Pengungkapan jaringan penyelundup 68 kilogram Katinon bermula dari informasi intelijen. Petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara.

Keempat paket yang disinyalir berisi narkotika tersebut, ujar Heru, tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji sample di Laboratorium Bea Cukai Jakarta. Hasilnya barang dalam keempat paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman Khat yang mengandung katinon.

Menurut Heru, penyelundupan katinon terungkap berkat informasi intelijen. Awalnya petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara dan dua paket lainnya ke Dumai, Riau.

Baca juga: Jakarta Siaga 1, Tiga Info Soal Aksi Teroris di Gereja Santa Ana

Keempat paket yang disinyalir berisi narkotika tersebut tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan mendalam serra uji sample di Laboratorium Bea Cukai Jakarta. Hasilnya barang dalam keempat paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman Khat yang mengandung katinon.

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan controlled delivery pada 23 Maret 2018 di sekitar Kantor Pos Jakarta Utara. Dari penindakan ini petugas gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka. Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga melakukan controlled delivery di Dumai Riau. Hasilnya pada 27 Maret 2018 petugas mengamankan dua orang tersangka bersama dua paket narkotika tersebut.

Advertising
Advertising

“Selain mengungkap jaringan penyelundup 68 Kg Katinon, petugas Bea Cukai dan BNN juga berhasil mengungkap jaringan penyelundup lima paket barang kiriman yang berisi 15.487 butir ekstasi,” ujar Heru.

Heru menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ekstasi, petugas mencurigai paket yang diduga berisi narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tablet dalam masing-masing paket.

Pada paket pertama ditemukan 3.080 butir tablet, paket kedua ditemukan 3.163 butir tablet, paket ketiga ditemukan 2.993 tablet dan paket keempat ditemukan 3.268 butir tablet. Tablet tersebut kemudian diperiksa di minilab Bea Cukai Soekarno Hatta. Hasilnya menunjukkan bahwa tablet tersebut berupa ekstasi.

“Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian berkoordinasi dengan BNN melakukan controlled delivery dua paket barang kiriman tersebut ke Bogor dan Cikarang. Sementara untuk kedua paket sisanya, Bea Cukai Soekarno Hatta dan BNN juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandung,” ujar Heru.

Pengembangan di Bogor dimulai pada tanggal 2 April 2018, Berdasarkan hasil pengantaran ke daerah babakan Dramaga, kedapatan nihil atas nama SP. Petugas kembali ke kantor pos Bogor dan berkoordinasi dengan pihak Pos untuk menerbitkan surat panggilan kepada pemilik barang. Namun, hingga tanggal 13 April 2018 sejak surat panggilan diterbitkan, tidak ada pihak yang melakukan pengambilan terhadap paket kiriman tersebut.

Dari hasil controlled delivery di Cikarang, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial MJP yang datang mengambil paket di Kantor Pos. Petugas juga mengamankan tiga orang lainnya berinisial YH, RY dan S.

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap keempat orang tersebut, mereka menyatakan diperintah oleh dua orang berinisial JN dan WL yang ternyata merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Salemba. Petugas juga mendapatkan nama seseorang berinisial AB dari para tersangka yang telah ditangkap. Petugas juga mengamankan sejumlah tersangka melalui pengembangan kasus ini di dari Sukajadi dan Leuwi Panjang, Bandung.

Berita terkait

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

10 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

2 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

3 hari lalu

Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

5 hari lalu

Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

8 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya