Tunai, Uang Pengganti Rp 87 M Samadikun Hartono Diangkut Troli

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 17 Mei 2018 16:14 WIB

Petugas keamanan menjaga uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. Samadikun Hartono diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Terpidana korupsi dana Bantuan Langsung Bank Indonesia atau BLBI, Samadikun Hartono melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 87 miliar. Uang pengganti itu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Uang pengganti kasus BLBI itu dibayarkan Samadikun Hartono ke Bank Mandiri untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana menjelaskan terpidana Samadikun telah melunasi seluruh uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara.

Samadikun Hartono diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. Kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti itu menurut Tony sesuai putusan MA pada 28 Mei 2003. Samadikun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta.

Petugas Bank Mandiri membawa tumpukan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. Samadikun mengembalikan uang sebesar Rp 87 miliar dalam bentuk tunai ke kas negara. TEMPO/Muhammad Hidayat

"Jadi dengan dibayarkannya uang pengganti yang terakhir ini, semua kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti sudah lunas atau sudah selesai semuanya. Semua uang itu disetorkan Samadikun ke Bank Mandiri untuk kemudian dilanjutkan ke kas negara," ujarnya Kamis, 17 Mei 2018.

Samadikun adalah bekas Komisaris Utama Bank Modern. Berdasarkan pantauan Tempo di Bank Mandiri, sisa uang pengganti itu dibayarkan secara tunai melalui Bank Mandiri. Petugas Bank Mandiri mendorong uang dengan pecahan Rp 100 ribu yang diangkut dengan menggunakan troli.

Advertising
Advertising

Tinggi uang kertas berwarna merah itu hampir mencapai bahu petugas. Uang kemudian disusun di atas dua meja yang disatukan. Setelah ditumpuk, uang tersebut dilingkari tali kuning dan dijaga petugas.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Uang pengganti kasus BLBI telah dibayarkan Samadikun Hartono beberapa kali. Menurut Tony, Pada 2016, Samadikun sudah membayar uang pengganti cicilan pertama sebesar Rp 41 miliar, kemudian pada tahun 2017, uang pengganti dibayarkan 2 kali yaitu dengan nilai masing-masing Rp 20 miliar, artinya pada 2017 Samadikun membayar Rp 40 miliar.

Selanjutnya pada awal 2018, Samadikun Hartono juga kembali mencicil uang pengganti Rp1 miliar. Terakhir pada Mei 2018, ada Rp 87 miliar yang disetorkan Samadikun ke kas negara. "Jadi dengan cicilan yang terakhir ini artinya Samadikun sudah selesai membayar semua uang pengganti yang dibebankan atas kasus dia," katanya.

BISNIS I MUHAMAD HIDAYAT

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya