BPOM Gandeng Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 15 M

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 15 Mei 2018 21:03 WIB

Sejumlah kosmetik palsu dan ilegal yang disita dari pabrik di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta, 15 Mei 2018. BPOM dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita 21 jenis kosmetik palsu dan ilegal yang berjumlah ribuan dari tempat ini. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kosmetik ilegal yang diperkirakan mencapai Rp 15 miliar di Tambora, Jakarta Barat. Kosmetik tersebut diproduksi di sebuah bangunan tertutup 3 lantai yang berlokasi di Jl. Pengukiran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sebelumnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes POLRI melakukan penggerebekan pada Jumat, 11 Mei 2018.

Bangunan tersebut digerebek karena disinyalir menjadi tempat produksi kosmetik tanpa izin edar/ilegal termasuk palsu dan diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Dari tempat kejadian perkara ditemukan berbagai jenis kosmetik ilegal dan/atau dipalsukan yang banyak ditemukan di peredaran, antara lain Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.

“Tepatnya terdapat 21 item atau 39.389 pieces produk jadi kosmetik ilegal yang ditemukan dalam penggerebekan Jumat lalu tersebut. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resmi, Selasa, 15 Mei 2018.

Selain itu, PPNS BPOM juga menemukan tujuh jenis alat produksi sederhana, seperti panci aluminium, teko stainless steel, kompor gas dan mesin perekat hologram dan 3 jenis bahan bulk cream kosmetik berwarna putih, kuning dan orange sebanyak 34 ember plastik serta berbagai kemasan primer berupa pot plastik dan kemasan sekunder. "Estimasi total temuan diperkirakan mencapai Rp 15 miliar," lanjutnya.

Advertising
Advertising

BPOM telah menyita seluruh produk dan alat produksi kosmetik ilegal tersebut. Selanjutnya, akan dilakukan uji laboratorium terhadap produk kosmetik dan bahan baku yang ditemukan untuk mengetahui kandungan di dalamnya.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM selama ini, produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri dan/atau hidrokinon.

Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM melalui proses pro-justitia untuk mengungkap aktor intelektual. Dari pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, PPNS BPOM telah menetapkan seorang tersangka atas nama AN alias NK.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2miliar.

“Ini merupakan salah satu temuan kosmetik ilegal terbesar pada 2018, setelah pada Maret lalu kami menemukan kosmetik ilegal senilai Rp3 miliar di Cengkareng dan kosmetik ilegal di Serang senilai Rp 5 miliar.

Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal, Penny meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

"Jangan membeli atau memilih produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik," kata Penny.

BISNIS

Berita terkait

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

4 hari lalu

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

5 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

5 hari lalu

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

9 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

11 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

39 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

46 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

46 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

46 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

46 hari lalu

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.

Baca Selengkapnya