2018, OJK Targetkan 160 Fintech P2P Kantongi Izin
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 9 Mei 2018 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong legalisasi pelaku usaha financial technology (fintech) peer-to-peer (p2p) lending yang kini berkembang pesat di Tanah Air.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan jumlah fintech lending berizin sebanyak160.
Adapun hingga April 2018, terdapat 52 fintech lending yang telah mengantongi izin. Sebanyak 30-an tengah berproses di OJK dan 36 lain dikembalikan dokumen perizinannya karena kurang lengkap.
"Sekitar 160 target kami. Itu sangat bergantung pada seberapa lengkap dokumen yang masuk serta seberapa serius pemegang saham, komisaris, dan direksinya," ucap Hendrikus di Jakarta, Rabu, 9 Mei 2018.
Simak: OJK Imbau Masyarakat Berhati-hati Gunakan Fintech
Ia menjelaskan, meski regulator menargetkan kenaikan izin terbit dalam jumlah yang cukup signifikan, kualitas proses legalisasi tak dikesampingkan.
Menurut dia, dalam industri keuangan, ada tiga sumber utama risiko yang harus diantisipasi. Pertama, risiko tindak pidana. Kedua, risiko ketidakhati-hatian. Ketiga, kondisi ekonomi.
"Nah, yang pertama paling berbahaya adalah sumber risiko karena tindak pidana. Dalam fintech lending, selain ada risiko menyalahgunakan dana, juga ada penyalahgunaan data digital," ujarnya.
Kepada 36 perusahaan fintech lending yang dikembalikan dokumen perizinannya, OJK mengimbau agar menghentikan kegiatan layanan lending dan kembali mengajukan perizinan dengan dokumen yang lebih lengkap.
Sementara itu, total pinjaman fintech lending yang disalurkan per April 2018 berkisar Rp 5 triliun, meningkat dari capaian Maret 2018 sebesar Rp 4,7 triliun.
BISNIS.COM