Seberapa Besar Peluang Ojek Online Diakui sebagai Angkutan Umum?

Rabu, 2 Mei 2018 07:45 WIB

Ratusan pengemudi ojek online dari Grab dan Go-Jek melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, 23 April 2018. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menilai penyusunan revisi UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu menjadi cara menyelesaikan polemik aturan transportasi online, termasuk ojek online. Parlemen, dalam hal ini, mendesak agar UU tersebut bisa mencakup pengaturan angkutan umum berbasis aplikasi yang telah umum digunakan masyarakat.

Anggota Komisi Transportasi DPR RI, Alex Indra Lukman mengatakan pihaknya sudah meminta Badan Keahlian Dewan untuk mengkaji ulang UU tersebut. Namun, dia belum membeberkan substansi apa yang akan diubah nantinya. “Karena baru saja kajian. Kita lihat dulu dasarnya, nanti dipaparkan di Komisi V,” ujar Alex pada Tempo, Selasa 1 Mei 2018

Simak: Ojek Online Minta Tarif Naik, YLKI: Masak Lebih Mahal dari Taksi

Parlemen tengah mengupayakan revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. Revisi aturan pun bisa memperjelas standar pelayanan minimum transportasi online yang belum diatur dalam beleid tersebut. Saat ini angkutan roda empat berbasis aplikasi atau taksi online telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun, belum ada hukum resmi untuk operasional roda dua atau ojek online.

Menurut Alex, UU terkait angkutan jalan harus mengikuti perkembangan zaman. Transportasi roda dua belum diakui sebagai angkutan umum dalam UU No 22/2009, sementara ojek online kian menjamur di masyarakat perkotaan. “Saya tak tahu kajian ini sampai kapan, tapi UU itu sudah tak sesuai situasi sekarang. Tak ada pengaturan soal transportasi online,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Alex memastikan pihaknya masih akan memanggil Kemenhub untuk membahas regulasi ojek online. Pertemuan dengan Menhub Budi Karya Sumadi, seharusnya berlangsung pada 25 April lalu, namun tertunda oleh kegiatan kementerian. Pemanggilan, kata Alex, kembali dilakukan di masa sidang V DPR 2017-2018. “Kami pasti panggil lagi setelah reses.”

Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan kementeriannya belum akan merubah regulasi terkait lalu lintas dan angkutan jalan. “Kami tak punya kajian (mengenai revisi) itu. Kan inisiatif revisi bukan dari Kemenhub,” ujarnya saat dihubungi Tempo.

Pakar Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan penyelesaian polemik ojek online tak memerlukan revisi UU. Operasional ojek online yang dilakukan sejumlah perusahaan aplikasi, seperti Go-Jek dan Grab, menurut dia, bisa diatur melalui kesepakatan dengan pemerintah daerah.

“Dilegalkan secara lokal saja oleh masing-masing pemda (di wilayah operasional ojek online). Bisa diperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Tata Cara Mengelola Roda Dua sebagai Angkutan Umum Orang di Daerah,” ujarnya pada Tempo.

Kesepakatan untuk pemerintah dan aplikator itu bisa mencakup pengaturan wilayah dan jam operasional, besaran tarif, kuota, serta jenis roda dua yang diijinkan beroperasi. “Yang seharusnya diubah di UU 22/2009 adalah kewajiban pemda untuk mendukung angkutan umum,” kata Djoko yang juga tergabung dalam forum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Trasportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya masih akan menagih kejelasan pembuatan payung hukum untuk ojek online. Igun mengaku ikut menemui anggota Komisi Transportasi, sebagai perwakilan pengemudi yang berunjuk rasa di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 23 April lalu. “Kami tunggu terus perkembangannya. Mereka (DPR) janji mengkaji regulasi transportasi roda dua sebagai angkutan umum,” katanya.

Berita terkait

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

7 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

8 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

18 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

40 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

41 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

43 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

45 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

49 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

49 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

52 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya