Perlukah Pansus Angket Perpres Tenaga Kerja Asing Dibentuk?
Reporter
Zara Amelia
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 28 April 2018 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi 9 Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya, Ichsan Firdaus, menilai panitia khusus hak angket Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) belum perlu dibentuk. Pendapat itu menanggapi usul Wakil Ketua DPR yang juga politikus Partai Gerakan Indonesia Raya, Fadli Zon, atas pembentukan pansus angket tersebut.
"Kalau Pak Fadli Zon ingin menggalang itu, silakan saja. Tapi nanti dalam rapat badan musyawarah akan diputuskan secara keseluruhan, apakah pansus ini bisa ditetapkan atau tidak. Kami dari Fraksi Golkar melihat belum ada urgensi terlalu jauh terkait dengan perpres ini," kata Ichsan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 28 April 2018.
Ichsan berujar, sejauh ini, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, pansus angket tersebut belum dibutuhkan.
Simak: Moeldoko Minta Lembaga Satu Suara Komentari Tenaga Kerja Asing
Menurut Ichsan, daripada membentuk pansus, pemerintah disarankan memperjelas beberapa pasal dan kalimat yang multitafsir dalam perpres tersebut. Sebab, jika tidak dijelaskan lebih jauh, hal-hal tersebut akan dimanfaatkan oleh berbagai pihak sebagai celah untuk menuntut pencabutan perpres itu.
"Misalnya, kata 'kondisi mendesak' dan 'darurat' perlu dijelaskan," ujar Ichsan. Penjelasan lebih lanjut itu, tutur Ichsan, dapat dituangkan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai turunan dari Perpres 20/2018.
Sebelumnya, Fadli Zon menggulirkan penandatanganan usul pembentukan panitia khusus hak angket Perpres TKA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Penandatanganan usul itu dilakukan setelah dia bertemu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). "Baru dua orang yang menandatangani. Nanti kami akan cari anggota lain. Kan, cukup 25 anggota dan dua fraksi," tutur Fadli.
Selain oleh Fadli, usul hak angket itu ditandatangani legislator dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i, yang juga anggota Komisi III. Fadli berujar, banyak pihak yang mengusulkan agar legislator membuat pansus angket Perpres Tenaga Kerja Asing. Alasannya, aturan itu akan mempermudah masuknya pihak asing, sehingga membahayakan politik, bahkan keamanan di dalam negeri.