TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengajak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk sama-sama turun ke lapangan mengecek dugaan maraknya tenaga kerja asing. Ia meminta tiap lembaga tidak mengeluarkan pernyataan yang berbeda-beda soal isu serbuan pekerja asing itu.
Moeldoko berujar, jika tiap lembaga mengeluarkan pernyataan yang berbeda-beda, itu hanya akan membingungkan masyarakat. "Apalagi yang disampaikan adalah persepsi. Ini menjadi tidak elok nanti," katanya dalam acara coffee morning bersama wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 27 April 2018.
Baca: Fadli Zon: Jangan Beri Karpet Merah pada Tenaga Kerja Asing
Mantan Panglima TNI ini menuturkan dia sudah membaca laporan ORI. Ia mengusulkan adanya tim bersama untuk mengatasi para pelanggar Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing. "Ayo, tangani bersama-sama. Jadi, jangan nanti ini ngomong ini, ini ngomong ini. Itu justru tidak produktif," ucapnya.
Menurut dia, untuk mengatasi maraknya tenaga kerja asing, perlu ketegasan dari para penegak hukum. Pasalnya, bila ada tenaga kerja Indonesia yang melanggar hukum di luar negeri, aparat di sana tidak memberi toleransi.
Terkait dengan keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Moeldoko mengusulkan untuk diperkuat. Pihaknya bakal berupaya menaikkan anggaran tim ini. "Ya, saya kira tadi, kami optimalkan kalau ini menjadi isu yang perlu disikapi lebih meningkat lagi," tuturnya.
Anggota ORI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian, Laode Ida, sebelumnya mengatakan tenaga kerja asing asal Cina mendominasi pekerja asing di Indonesia. Menurut dia, sebagian di antara mereka adalah pekerja kasar. Selain itu, Ombudsman menemukan bahwa banyak TKA yang bekerja tidak sesuai dengan bidang yang tercantum pada visa kerja dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).