DPR Tantang Ombudsman Buktikan Temuannya Soal Tenaga Kerja Asing

Reporter

Antara

Kamis, 26 April 2018 09:29 WIB

Bambang Soesatyo. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Ombudsman menjelaskan secara terbuka kepada publik atas temuannya bahwa setiap hari 70 persen penerbangan menuju Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara berisi tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

"Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan Komisi III DPR agar dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi serta mendapatkan solusi permanen terkait penanganan TKA," kata Bambang di Jakarta, Rabu, 25 April 2018.

Dia mengatakan kalau data yang diungkapkan Ombudsman itu benar maka itu sangat mengejutkan lembaga tersebut harus mampu membuktikannya. Bambang tidak menutup mata bahwa masih ditemukan TKA ilegal dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia namun jumlahnya tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.

"Keberadaan TKA ilegal tidak hanya dihadapi Indonesia namun berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. Kita tidak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional, aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya," ujarnya.

Baca: JK: Aturan Tenaga Kerja Asing Bukan Berarti Mereka Bebas Masuk

Politikus Partai Golkar itu tidak sepakat jika keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap sebagai penyebab banyaknya TKA ilegal ke Indonesia.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, izin kerja bagi TKA dari berbagai negara yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 pekerja, setahun sebelumnya sebanyak 80.375, dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja.

"Jumlah itu relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain seperti pekerja kita di Hong Kong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data Bank Dunia ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," katanya.

Bambang menilai keberadaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak perlu dikhawatirkan maupun dipolitisasi sedemian rupa karena kebijakan itu justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Dia meyakini Perpres tersebut sama sekali tidak menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perijinan terhadap TKA karena kebijakan itu hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan TKA yang selektif.

"Sehingga prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ujarnya.

Dia menegaskan kita patut berbangga karena selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi-JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia.

Capaian itu, menurut dia, di tengah berbagai kondisi perekonomian dunia yang tidak stabil, namun pertumbuhan ekonomi kita selalu baik dibandingkan dengan negara lain bahkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah mencapai 1 triliun dolar AS.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan maladministrasi pada proses masuknya TKA selama tahun 2017 dan alasan utama yang menyebabkan animo TKA ilegal masuk Indonesia lantaran perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Melalui peraturan tersebut, yang awalnya mensyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia sekarang dihapuskan. "Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari China masuk Indonesia," kata Komisioner Ombusman, Laode Ida.

Laode menjelaskan dalam salah satu investigasi yang dilakukan Ombudsman menunjukkan kedatangan kedatangan tenaga kerja asing paling banyak terjadi di Bandara Haluelo, Kendari, Sulawesi Tenggara, dimana dalam satu hari penerbangan menuju bandara tersebut, 70 persen berisi warga negara China yang masuk dengan visa turis alias kunjungan sementara.

ANTARA

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

13 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

13 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

15 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya