DPR Minta Kementerian ESDM Awasi Aktivitas Sumur Minyak Ilegal
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta
Kamis, 26 April 2018 06:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi VI Dito Ganinduto mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wajib mengawasi sumur-sumur yang menampung minyak mentah. Pernyataan Dito menanggapi pernyataan Kementerian ESDM bahwa pemerintah tak wajib mengawasi pengeboran sumur minyak ilegal.
"Itu kan sektor ESDM. Tidak bisa lempar tanggung jawab begitu saja," kata Dito di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Baca: Sumur Minyak di Aceh Meledak, Pertamina: Itu Bukan Sumur Kami
Sebelumnya, terjadi pengeboran ilegal sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pengeboran itu mengakibatkan kebakaran di sekitaran lokasi sumur.
Pada Rabu dini hari, 25 April 2018, salah satu sumur pengeboran mengeluarkan minyak mentah hingga tumpah ke permukaan tanah. Namun tiba-tiba muncul percikan api yang kemudian membesar.
Dito meminta pemerintah bersama dengan penegak hukum menutup sumur minyak ilegal karena berpotensi membahayakan masyarakat. Saran Dito, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelola sumur di daerah masing-masing."Sehingga bisa dioperasikan memenuhi kriteria perminyakan," ujar Dito.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi berujar, pengeboran sumur minyak itu merupakan aktivitas ilegal. Lokasi sumur berada di dalam kawasan milik PT Pertamina (Persero).
Karena ilegal, pemerintah tak memiliki kewajiban untuk mengawasi sumur minyak itu. Pemerintah, kata Agung, juga tidak membina pengeboran ilegal. "Kalau kami membina yang ilegal berarti meng-iya-kan yang ilegal," ujar Agung.