Libur Lebaran Ditambah, Penumpang Kereta Bisa Jadwal Ulang Mudik
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 19 April 2018 11:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja meneken keputusan ihwal penambahan cuti bersama libur lebaran 2018. Untuk calon pemudik yang sudah membeli tiket kereta, tidak perlu khawatir. Karena calon penumpang bisa menjadwal ulang tiket. Bagaimana caranya?
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo mengatakan calon penumpang yang sudah membeli tiket dan ingin mengganti jadwal, bisa dilakukan dengan biaya refund di potong 25 persen. "Selisihnya 75 persen di kembalikan satu bulan ke depan," ujar Edi saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 April 2018.
Baca: Ini Alasan Pemerintah Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018
Pemerintah menambah tiga hari cuti bersama, berkaitan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 14 dan 15 Juni 2018. Penambahan cuti diberikan pada tanggal 11-12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018.
Penambahan cuti bersama tersebut telah dituangkan dalam SKB tiga menteri dan telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu, 18 April 2018.
Pada mulanya, tanggal cuti bersama hari Lebaran adalah pada 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018. Sedangkan tanggal 15-16 Juni 2018 adalah hari libur nasional. Dengan penambahan tiga hari cuti bersama itu, libur hari raya menjadi 11 hari bila memperhitungkan hari Sabtu, tanggal 9 Juni 2018.
Namun sampai saat ini, ujar Edi, KAI belum mencatat adanya tren penjadwalan ulang keberangkatan akibat penambahan libur lebaran. Belum ada calon penumpang yang menjadwal ulang pemberangkatan. "Tidak berpengaruh kok ke pembelian tiket," ujarnya.