ABK di Kapal Buronan, Susi Pudjiastuti Gandeng Dua Kementerian
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 18 April 2018 16:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait masih ditemukan kegiatan perikanan ilegal (illegal fishing) yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.
Pernyataan Susi sehubungan dengan kapal buronan interpol bernama STS-50 yang berlayar di Pulau Weh, Sabang, Aceh. Kapal ikan STS-50 mempekerjakan 20 ABK berkewarganegaraan Indonesia.
"Persoalannya ini di luar kontrol kita juga. Mereka menaikkan kru tidak di pelabuhan, tapi di laut," kata Susi saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Rabu, 18 April 2018.
Simak: Menteri Susi Ternyata Pernah Jadi Buronan Polisi
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut menangkap kapal STS-50 di wilayah perairan sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh. STS-50 merupakan buronan interpol pelaku pencurian ikan secara ilegal atau illegal fishing.
Kapal itu mengangkut 30 ABK yang terdiri dari 10 orang Rusia dan 20 orang Indonesia. Namun dalam dokumen tertulis bahwa kapal itu hanya membawa 20 orang ABK, yang terdiri atas 14 orang WNI dan 6 orang kru asal Rusia.
Menurut Susi, ke-20 ABK asal Indonesia disalurkan melalui agen PT GSJ. PT GSJ, kata Susi, diduga mengetahui sejarah operasi ilegal kapal STS-50.
Susi mengaku sulit mengontrol kegiatan perikanan ilegal yang berlayar menggunakan kapal ikan asing. Dia memperoleh informasi bahwa agen penyalur ABK, yang merekrut untuk aktivitas perikanan ilegal, aktif promosi ke daerah-daerah. Misalnya dengan menyebarkan brosur.
Selain itu, calon ABK mungkin tidak mengetahui status resmi agen tertentu. "Jadi ini harus dikoordinasikan antar departemen," ujar Susi.
Susi Pudjiastuti menginginkan penjelasan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bagaimana cara agen penyalur merekrut ABK.