Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres Tenaga Kerja Asing
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta
Rabu, 18 April 2018 11:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan-aturan turunan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Kami hanya memiliki waktu tiga bulan harus selesai untuk menerima masukan dari para stakeholder agar segera akan menjadi Kepmen atau Permen. Jangan sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Hery Sudharmanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 April 2018.
Baca: Jusuf Kalla: Satu Tenaga Kerja Asing Buka 100 Lapangan Kerja
Rencana aturan turunan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Menaker atau Keputusan Menaker. Adapun Hery menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat koordinasi “Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Syarat, Kualifikasi, dan Jabatan yang Dilarang Diduduki TKA”, di Jakarta.
Hery mengatakan masukan yang diminta dalam rakor lintas kementerian itu antara lain menyangkut Perpres Nomor 20 Pasal 5 ayat 3. Ayat tersebut berbunyi, dalam hal kementerian atau lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri atau kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada menteri untuk ditetapkan.
Masukan lain terkait dengan Perpres Pasal 6 ayat 3 tentang jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA serta Pasal 10 ayat 1c mengenai pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Hery juga meminta masukan dari segi sektor. Menurut dia, apabila ada syarat kualifikasi dan kompetensi jabatan yang ada pada sektor, jabatan tertentu dilarang diduduki oleh TKA.
“Apabila memang ada, agar disampaikan kepada Kemnaker untuk ditetapkan dengan Kepmenaker selambat-lambatnya disampaikan pada akhir Mei 2018. Mekanisme pengawasan untuk jabatan-jabatan sesuai kewenangan K/L agar dibahas lebih lanjut,” ujar Hery.
Pada Senin, 9 April 2018, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 bertujuan mempermudah tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia hanya jika dibutuhkan.
"Itu maksudnya bukan mau mengimpor orang. Kalau diperlukan saja. Kalau tidak diperlukan, ngapain?" ujar Darmin sambil bergegas menuju mobilnya di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui sebelumnya, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Penggunaan TKA pun memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
"Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri," demikian dikutip dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 5 ayat 1 dan 2, yang diunggah situs resmi setkab.go.id.