Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres Tenaga Kerja Asing

Rabu, 18 April 2018 11:09 WIB

Jumlah tenaga kerja asing Indonesia tercatat sebanyak 74.183 orang pada 2016

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan-aturan turunan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Kami hanya memiliki waktu tiga bulan harus selesai untuk menerima masukan dari para stakeholder agar segera akan menjadi Kepmen atau Permen. Jangan sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Hery Sudharmanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 April 2018.

Baca: Jusuf Kalla: Satu Tenaga Kerja Asing Buka 100 Lapangan Kerja

Rencana aturan turunan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Menaker atau Keputusan Menaker. Adapun Hery menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat koordinasi “Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Syarat, Kualifikasi, dan Jabatan yang Dilarang Diduduki TKA”, di Jakarta.

Hery mengatakan masukan yang diminta dalam rakor lintas kementerian itu antara lain menyangkut Perpres Nomor 20 Pasal 5 ayat 3. Ayat tersebut berbunyi, dalam hal kementerian atau lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri atau kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada menteri untuk ditetapkan.

Masukan lain terkait dengan Perpres Pasal 6 ayat 3 tentang jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA serta Pasal 10 ayat 1c mengenai pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Hery juga meminta masukan dari segi sektor. Menurut dia, apabila ada syarat kualifikasi dan kompetensi jabatan yang ada pada sektor, jabatan tertentu dilarang diduduki oleh TKA.

“Apabila memang ada, agar disampaikan kepada Kemnaker untuk ditetapkan dengan Kepmenaker selambat-lambatnya disampaikan pada akhir Mei 2018. Mekanisme pengawasan untuk jabatan-jabatan sesuai kewenangan K/L agar dibahas lebih lanjut,” ujar Hery.

Pada Senin, 9 April 2018, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 bertujuan mempermudah tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia hanya jika dibutuhkan.

"Itu maksudnya bukan mau mengimpor orang. Kalau diperlukan saja. Kalau tidak diperlukan, ngapain?" ujar Darmin sambil bergegas menuju mobilnya di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui sebelumnya, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Penggunaan TKA pun memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

"Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri," demikian dikutip dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 5 ayat 1 dan 2, yang diunggah situs resmi setkab.go.id.

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

11 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

25 Desember 2023

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

7 Desember 2023

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

19 September 2023

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

22 Juni 2023

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

Menteri Luhut blak-blakan soal alasan memilih orang asing atau bule untuk bertindak sebagai pengawas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

19 Juni 2023

Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

Anggota Komisi V DPR RI menolak usulan Menteri Luhut supaya tenaga pengawas pengerjaan proyek IKN diambil dari pekerja asing.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

15 Juni 2023

Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

Luhut jelaskan alasan gunakan mandor Bule di proyek IKN untuk jaga kualitas. Namun, pengamat sebut banyak tenaga lokal yang kompeten.

Baca Selengkapnya